SITUBONDO, FaktualNews.co-Meski baru dibentuk, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Resmob Satreskrim Polres Situbondo langsung menunjukkan taringnya.

Tim ini berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024.

Tersangka bernama Khris Ferdiansyah (40), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Pria yang akrab disapa Dian ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.

Saat ditangkap, tersangka sedang bekerja sebagai kuli bangunan. Petugas kemudian langsung menggelandang Dian kembali ke Mapolres Situbondo untuk dijebloskan ke ruang tahanan.

“Awalnya Dian mengelak dituding sebagai tersangka kasus pencabulan anak tetangganya. Namun, setelah petugas menunjukkan foto dan bukti-bukti lain, ia tidak dapat mengelak lagi,” ujar salah satu anggota Tim URC Anti Begal Resmob Polres Situbondo, Sabtu (13/6/2026).

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, membenarkan gebrakan yang dilakukan oleh tim baru ini.

Menurutnya, tersangka telah dilaporkan orang tua korban sejak 5 Januari 2024 lalu atas dugaan pencabulan terhadap anak tetangganya yang berinisial AFP (17). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dian kabur hingga akhirnya terlacak di Pulau Dewata.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dian langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo,” kata mantan Kapolsek Pungging, Mojokerto tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.