Pasutri Asal Tulungagung Diseret ke Meja Hijau Gara-gara Plagiat Merek Skincare
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Sepasang suami istri berinisal ARS (42) dan TK (45) asal Kecamatan Ngunut, Tulungagung diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Keduanya menjadi terdakwa atas kasus dugaan plagiasi merek dagang skincare milik N’DIA Beauty Care hingga menyebabkan korban merugi.
Korban sekaligus Owner N’DIA Beauty Care (NBC), Nadia Zanira Al Habsy mengatakan, awalnya terdakwa TK merupakan mitra distributor skincare NBC. Namun terdakwa mengundurkan diri sebagai mitra distributor usai ada masalah.
“Saya sangat menghargai saat terdakwa mengundurkan diri sebagai mitra, namun setelah dia keluar, muncul skincare merek Mee Beauty Care (MBC) dan terdapat kemiripan logo serta bentuk pelafalannya,” kata Nadia Zanira Al Habsy, Jumat (17/7/2026).
Hal itu membuat customer bingung dengan beredarnya skincare MBC yang menyerupai produk skincare miliknya. Saat ditelusuri, ternyata produk itu dibuat oleh mantan mitra distributornya yakni TK dan suaminya ARS.
Bahkan, produk itu telah diperdagangkan sejak tahun 2024 yang saat itu terdakwa masih sebagai mitra distributornya. Akibatnya, korban mengalami kerugian material yang cukup banyak akibat beredarnya produk itu.
“Sudah sempat mediasi di Polda Jawa Timur, saat itu ada lima orang termasuk pihak pabrik, tapi tiga orang sudah meminta maaf. Sedangkan dua terdakwa tidak mengaku berbuat salah, sehingga perkara dilanjutkan di persidangan,” ungkapnya.
Selain melakukan upaya hukum terkait perlindungan merek, pihaknya juga sudah melakukan pembatalan merek tiruan dan pencabutan nomor BPOM produk terkait. Pihaknya berharap agar proses sidang dapat berjalan dengan baik dan bisa memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
“Kami percaya hukum bisa ditegakkan dan membela yang benar. Kami ingin agar terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkasnya.
Perkara ini telah menjalani sidang di PN Tulungagung dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sesuai dakwaannya, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis.
Sedangkan ancaman hukumannya berupa lima tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak senilai Rp2 miliar.


