Dugaan Kejanggalan Pengadaan Kartrid TCM Rp2,4 Miliar, Kadinkes Jombang Dikabarkan Ditelepon Penyidik Tipikor
JOMBANG, FaktualNews.co – Polemik pengadaan kartrid TCM-P2 senilai Rp2.484.492.000 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025 memasuki babak baru.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengadaan alat kesehatan tersebut telah diadukan melalui pengaduan masyarakat (Dumas) ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jombang.
Sumber berinisial R menyebut, persoalan pengadaan kartrid TCM-P2 kini tengah menjadi perhatian Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang, setelah polemik tersebut ramai diberitakan sejumlah media.
Menurutnya, Kepala Dinas Kesehatan Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, M.KP, disebut telah dihubungi oleh salah seorang penyidik Tipikor berinisial R terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai pengadaan tersebut.
“Persoalan pengadaan kartrid TCM-P2 Dinas Kesehatan Jombang sedang dibidik. Setelah ramai diberitakan, Kepala Dinas Kesehatan Jombang disebut ditelepon salah satu penyidik berinisial R yang menyampaikan adanya aduan masyarakat terkait pengadaan alat kesehatan tersebut,” ujar sumber tersebut kepada FaktualNesw.co
Ia berharap, laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat kini menunggu perkembangan penanganan dugaan persoalan dalam pengadaan tersebut.
“Mudah-mudahan Tipikor Polres Jombang menindaklanjuti kasus ini dengan serius, sehingga masyarakat yang menanti perkembangan kasus tersebut tidak kecewa,” imbuhnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, termasuk apakah dirinya telah dihubungi atau dipanggil Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang terkait pengadaan kartrid TCM-P2, Kepala Dinkes Jombang dr. Hexawan Tjahja Widada belum memberikan respons.
Konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp hingga berita ini ditulis belum mendapatkan tanggapan.
FaktualNews.co kemudian mengonfirmasi langsung kepada Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patria Dinata.
Sejumlah pertanyaan diajukan, di antaranya mengenai kebenaran adanya pemanggilan atau klarifikasi terhadap Kepala Dinkes Jombang terkait pengadaan kartrid TCM-P2 senilai sekitar Rp2,4 miliar.
Selain itu, KabarJombang.com juga menanyakan hasil pemeriksaan, apakah ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, serta apakah pemeriksaan tersebut masih sebatas klarifikasi atau telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Masih klarifikasi, Mas,” jawab Ipda Faris.
Saat kembali ditanya mengenai hasil klarifikasi tersebut, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jombang belum memberikan jawaban lebih lanjut.
Sebagai informasi, pengadaan kartrid TCM-P2 pada Dinkes Jombang Tahun Anggaran 2025 memiliki pagu anggaran sebesar Rp2.484.492.000. Pengadaan tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena nilai kontraknya disebut sama dengan pagu anggaran.
Sementara itu, dalam informasi katalog elektronik, harga produk Genexpert Xpert MTB/RIF Ultra Assay Kit tercatat Rp284.129 per unit. Belakangan, Dinkes Jombang menyebut pengadaan tersebut diperuntukkan bagi 13.000 unit dengan harga Rp191.148 per unit.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Dinkes Jombang maupun Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang mengenai substansi pengaduan masyarakat dan hasil klarifikasi yang dilakukan.
FaktualNews.co masih berupaya mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait.


