Kabarnya Masuk Radar APH, Bupati dan Kadinkes Masih Bungkam Soal Polemik Pengadaan Kartrid TCM Dinkes Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – Polemik pengadaan kartrid TCM-P2 senilai Rp2.484.492.000 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025 kembali mencuat. Kali ini, beredar informasi dari sumber internal yang menyebut adanya dugaan pengaduan masyarakat (dumas) terkait proses pengadaan tersebut yang dikabarkan telah disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Sumber internal di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku memperoleh informasi bahwa Kepala Dinas Kesehatan sempat dihubungi oleh salah satu aparat penegak hukum terkait adanya dugaan dumas tersebut.
“Informasinya memang ada aduan masyarakat terkait pengadaan itu. Siapa yang melapor saya tidak tahu. Kalau memang benar ada dumas, kemungkinan karena dokumen pengadaannya dinilai bermasalah atau belum tertata dengan baik,” ujar sumber tersebut kepada FaktualNews.co.
Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari sumber internal dan hingga kini belum dapat dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum yang disebutkan.
Untuk memastikan informasi tersebut, FaktualNews.co telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, M.KP, melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim telah terbaca, tetapi belum mendapat balasan, sementara panggilan telepon juga tidak direspons.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Bupati Jombang, Warsubi. Redaksi meminta tanggapan terkait pengadaan kartrid TCM senilai Rp2,48 miliar yang belakangan menjadi sorotan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam permohonan konfirmasi tersebut, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan, di antaranya mengenai dugaan tidak dilakukannya negosiasi harga, tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta nilai kontrak yang disebut sama dengan pagu anggaran.
Selain itu, Bupati juga dimintai tanggapan mengenai informasi dugaan dumas yang dikabarkan telah masuk ke APH, serta langkah Pemerintah Kabupaten Jombang untuk memastikan proses pengadaan tersebut telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip transparansi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Bupati Jombang belum memberikan tanggapan atas permohonan konfirmasi tersebut.
Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan adanya pengaduan masyarakat tersebut.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang telah memberikan klarifikasi atas sorotan publik terkait pengadaan kartrid TCM Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp2.484.492.000 yang nilainya sama dengan pagu anggaran.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, M.KP, menyatakan proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia menolak memperlihatkan dokumen pengadaan kepada media dengan alasan dokumen tersebut hanya dapat dibuka apabila diminta oleh aparat penegak hukum atau auditor yang berwenang.
Pengadaan tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan sejumlah LSM yang mempertanyakan transparansi proses pengadaan dan meminta dilakukan pemeriksaan oleh aparat berwenang. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan maupun membantah adanya penanganan atas dugaan pengaduan masyarakat tersebut. FaktualNews.co akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.


