Tak Puas Putusan Banding, Kejari Tulungagung Bawa Kasus Korupsi SKTM ke MA
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding perkara korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung. Langkah hukum tersebut ditempuh karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan Pengadilan Tinggi belum memenuhi rasa keadilan.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan Pengadilan Tinggi Jawa Timur sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap dua terdakwa, yakni mantan Wakil Direktur Umum RSUD dr. Iskak, Yudi Rahmawan, dan staf keuangan, Reni Budi Kristianti.
“Putusan banding menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, sehingga kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Roni, Kamis (2/7/2026).
Dalam putusan tingkat pertama, Yudi Rahmawan divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Sementara itu, Reni Budi Kristianti dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut Roni, vonis terhadap Reni jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Reni dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.
“Karena putusan banding tetap menguatkan putusan sebelumnya, kami memutuskan mengajukan kasasi,” ujarnya.
Roni menjelaskan, permohonan kasasi telah diajukan ke Mahkamah Agung pada Kamis (25/6/2026). Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu jadwal persidangan dari MA.
“Permohonan kasasi sudah kami kirim pekan lalu. Sampai sekarang belum ada penetapan jadwal sidang dari Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Diketahui, Yudi Rahmawan dan Reni Budi Kristianti dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program SKTM di RSUD dr. Iskak Tulungagung selama periode 2022 hingga 2024.
Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,3 miliar. Dalam proses hukum, para terdakwa juga telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp71,8 juta.


