Naudzubillah, Seorang Pria di Pamekasan Hamili Ipar ODGJ
PAMEKASAN, FaktualNews.co – Malang nian nasib yang menimpa seorang perempuan ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) berinisial H (41), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, menjadi korban pelampiasan nafsu bejat hingga hamil dan melahirkan.
Pelaku berinisial AS (50) yang tak lain merupakan saudara ipar korban H sendiri.
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga mendapati korban H dalam kondisi hamil hingga melahirkan seorang bayi perempuan pada 28 Desember 2025.
KBO Satreskrim Polres Pamekasan, IPTU Herman Jayadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/5/I/2026 yang dibuat pada 6 Januari 2026.
Penyidik sempat mengalami kesulitan dalam proses penyelidikan karena kondisi korban yang mengalami gangguan mental, tidak mampu memberikan keterangan secara langsung.
“Guna membuat terang perkara ini, penyidik melakukan pendampingan psikolog terhadap korban serta menempuh prosedur ilmiah berupa tes DNA paternitas melalui Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jatim,” ujar IPTU Herman dalam keterangannya saat doorstop, Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan hasil analisa DNA, lanjut IPTU Herman, ditemukan kecocokan sebesar 99,9% yang menyatakan bahwa pria berinisial AS (50) adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan korban.
“Tersangka AS ini diketahui merupakan saudara ipar dari korban sendiri,” jelasnya.
Kemudian berdasarkan bukti kuat tersebut, pada tanggal 6 April 2026, penyidik resmi menetapkan AS sebagai tersangka melalui surat ketetapan nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM.
“Saat ini, tersangka AS telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”terang IPTU Herman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun karena diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa persetubuhan terhadap korban penyandang disabilitas,”pungkasnya.


