Oknum Polisi Pemukul Ojol di Situbondo Proses Propam Tetap Lanjut
SITUBONDO, FaktualNews.co-Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oknum anggota Polres Situbondo Brigadir DS terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Hanif, proses hukum tetap lanjut.
Meski kedua belah pihak sepakat menempuh jalan kekeluargaan, namun proses hukum internal bagi oknum polisi tersebut tetap berjalan, untuk mendapat sanksi diinternal.
Kasi Propam Polres Situbondo, Ipda Komang Adi Aryama, mengonfirmasi bahwa perkara pidana telah selesai melalui mediasi. Namun, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) kini tengah mendalami pelanggaran yang dilakukan DS untuk menentukan sanksi yang tepat.
“Kasus ini kami tindak lanjuti secara internal. Terkait pidananya sudah selesai secara kekeluargaan,” ujar Ipda Komang, Jumat (24/4/2026).
Pihak Propam masih menunggu disposisi dari Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, guna menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan DS.
Penyelidikan internal akan memastikan apakah tindakan tersebut masuk dalam pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik profesi Polri.
Sebelumnya, insiden ini dipicu kesalahpahaman antara DS dan pengemudi ojol yang berujung pada aksi pemukulan.
Meski korban memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut secara pidana, DS kini harus bersiap menghadapi konsekuensi internal di lingkungan institusinya.


