Parah, Raskin di Sumenep Disunat Perangkat Desa
Minto warga Desa Lombang menuding Raskin yang seharusnya diserahkan kepada penerima manfaat malah dijual oleh oknum perangkat Desanya. “Jatah Raskin pada bulan September dan Oktober 2016 untuk Dusun Taman Ponjuk berjumlah sekitar 60 sak atau setara dengan 9 kwintal. Tapi, sekitar 6 kwintal diduga kuat dijual oleh Kepala Dusun (kadus) setempat kepada seorang pemilik toko sembako di pasar Banbaru,” katanya, Jum’at (2/12).
Dugaan tersebut cukup beralasan, karena ditegaskan Minto informasi itu diperoleh atas pengakuat warga setempat inisial IS yang mengaku ditugaskan Kadus untuk tanda tangan mewakili penerima manfaat yang lain. “Berarti hanya sekitar 3 kwintalnya saja yang didistribusikan, sementara lebihnya ya dijual,” bebernya.
Tidak jauh beda dengan Minto, Cicik warga setempat lainnya mengaku berang dengan tindakan kurang terpuji yang dilakukan Kadus setempat. “Raskin ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Enak saja main jual, ini sama saja merampas hal rakyat miskin,” tuturnya kesal.
Untuk itu dirinya berharap kepada pemerintah Desa agar lebih berhati-hari dalam mengelola dan mendistribusikan Raskin di Desanya, dalam hal ini Kepala Desa harus bertanggungjawab. “Kades harus berperan aktif, agar tidak ada pihak yang main-main dengan hak rakyat kecil, karena disadari atau tidak Raskin ini sangat diharapkan oleh penerima manfaat,” jelasnya panjang lebar.
Sementara itu, Kepala Desa Lombang Juherman saat dikonfirmasi membenarkan adanya jual beli beras yang dilakukan bawahannya itu. “Saya sudah panggil Kadusnya tadi malam soal dugaan menjual Raskin ini, dia (kadus,red) membenarkan kalau telah menjual beras. Tapi bukan Raskin melainkan beras kifayah (sumbangan orang-orang kepada orang yang meninggal dunia),” kilahnya.
Bahkan, pihaknya mengklaim telah mendistribusikan Raskin tersebut sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan pemerintah. “Sudah sesuai juknis, tanyakan saja kepada seluruh warga saya, dapat semua kok,” tandas Juherman singkat. (pan/oza)