Terlibat Percobaan Pembunuhan Berencana, Pelaku Pembacokan Anggota Polres Jombang Terancam Hukuman Mati
JOMBANG, faktualnews.co – Dua dari tiga orang pelaku pembacokan anggota Polres Jombang, Iptu Suwono terancam hukuman mati. Itu setelah, keduanya juga terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan berencana yang terjadi pada bulan Desember 2016 lalu.
Dua pemuda itu antara lain Muhammad Ali Mansyur, (20), Afan Syaifudin (22) warga Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Jombang. Keduanya bersama M (16) diketahui merupakan pelaku percobaan pembunuhan Lukman Hakim, warga Kecamatan Ngoro, Jombang.
“Jadi para pelaku ini memang terlibat dalam berbagai kasus ternyata. Awalnya, mereka ini ditangkap dalam kasus percobaan pembunuhan dengan korban saudara Lukman Hakim. Dari penangkapan itu kemudian pelaku mengakui jika pernah melakukan kejahatan lain,” kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto kepada awak media, Selasa (03/1/2017).
Kapolres menjelaskan, pada bulan Desember Tahun 2016 lalu, ketiganya melakukan percobaan pembunuhan terhadap Lukman Hakim (20) warga Kecamatan Ngoro, Jombang. Bermula saat M yang notabene merupakan pacar Mansyur melakukan chating via Facebook dengan Lukman.
Dari chatingan tersebut, kemudian Lukman menyatakan cintanya kepada M. Namun, M menolaknya dengan alasan sudah mempunyai pacar. Selang beberapa waktu kemudian, percakapan antara M dengan Lukman diketahui Mansyur. Hingga akhirnya, mansyur mengajak Afan untuk menghabisi Lukman.
“Itu dibuktikan dengan percakapan di handphone yang kita sita dari pelaku. MAM ini mengajak AS untuk menghabisi saudara Lukman. Dari penangkapan itu kemudian para pelaku ini mengakui jika pernah melakukan kejahatan lain, yang lokasinya di Jogoroto. Mereka mengatakan kalau membacok seseorang, yang ternyata anggota kita,” paparnya.
Selain itu, para pelaku juga pernah melakukan perampasan disertai pemberatan. Masih di Bulan Desember, ketiga pelaku ini merampas sebuah motor milik Samsul Hudi, warga Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Jombang. Para pelaku juga membacok Deni Fiki Turmudi yang saat itu sedang berboncengan dengan Samsul di Jalan Desa Ngrimbi, Kecamatan, Bareng, Jombang.
“Kejadiannya pada 17 Desember 2016 lalu. Setelah membacok korbannya, para pelaku ini kemudian merampas sepeda motor Vixion dengan nomor polisi S 3246 ZV miliki saudara Samsul. Sepeda motor itu juga yang dikendarai pelaku saat membacok Iptu Suwono,” terangnya.
Akibat perbuatannya itu, lanjut Kapolres para pelaku ini akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni 351 ayat 3 KUHP tentang Pengaiayaan hingga mengakibatkan korbanya terluka berat dan pasal 340 junto 35 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Semenata untuk Fery H (20) masih dalam pemeriksaan.
“Untuk dua orang tersangka ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Sementara untuk satu tersangka lain berinisial M , karena masih di bawah umur kasusnya akan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jombang,” pungkasnya.(on/san)