SURABAYA, faktualnews.co – Aksi koboi para debt collector yang menarik kendaraan di pinggir jalan sudah tak asing di telinga kita. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mendapatkan perlakuan buruk dari para debt collector ini.
Kendati perusahaan pembiayaan kendaraan memang berhak melakukan penarikan kendaraan. Jika, pembayaran kredit kendaraan tersebut mengalami penunggakan. Hal itu tertuang dalam perjanjian fidusia yang dilakukan saat awal pengambilan kredit bermotor.
“Dalam ketentuan itu, setiap pembelian kendaraan diwajibkan untuk mendaftarkan fidusianya. Dengan adanya itu leasing berhak mengambil alih jika terjadi pembayaran yang tidak disiplin. Karena debitur hanya memiliki hak pakai sampai lunas, kepemilikan masih punya perusahaan,” Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank 2 OJK Dumoly Pardede, dikutip dari okezone, Senin (16/1/2017).
Menurutnya, aturan fidusia tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan. Pihak leasing wajib mendaftarkan perjanjian fidusia atas seluruh transaksi agar pihaknya berhak melakukan penarikan.
Meski demikian, Dumoly menegaskan, adanya fidusia itu bukan serta-merta membuat pihak leasing bisa sewenang-wenang dalam melakukan penarikan. Terlebih jika dalam proses penarikan kendaraan tersebut terjadi tindakkan pemaksaan hingga berbuntuk pada aksi kekerasan.
“OJK menegaskan pengambilannya harus beretika. Kalau dia menggunakan agen penarik piutang dan perlakuannya tidak baik, menarik di pinggir jalan dengan kasar ya kami akan tindak,” tegasnya.
Dumoly pun memastikan, akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, jika memang terjadi pengaduan, maka OJK akan memberikan memberikan teguran kepada pihak leasing dalam surat peringatan.(san)