FaktualNews.co

4 Orang TKA Ilegal Diamankan Petugas Gabungan

Nasional, Peristiwa     Dibaca : 1614 kali Penulis:
4 Orang TKA Ilegal Diamankan Petugas Gabungan
Petugas saat memberikan keterangan kepada awak media dan menunjukkan barang bukti serta 4 WNA yang diamankan dari sejumlah perusahaan di Kabupaten Jombang, Kamis (19/1)/faktualnews/R Gawat.

Petugas saat memberikan keterangan kepada awak media dan menunjukkan barang bukti serta 4 WNA yang diamankan dari sejumlah perusahaan di Kabupaten Jombang, Kamis (19/1)/faktualnews/R Gawat.

JOMBANG, faktualnews.co  Empat orang Tenaga Kerja Asing (TKA) diduga ilegal diamankan petugas gabungan yang terdiri dari Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Satpol PP, Disnakertrans Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (19/1/2017).

Keempat orang tersebut yakni Lin Xuanmao (53), Zhuang Heping (42), keduanya asal China. Kemudian Krishnasami (42) warga Negara India, dan Kim Byung Sam (49) asal Korea. Dua WNA asal China digelandang petugas dari perusahaan pengolahan plastik (PT. Plastic Recycling) di Jl Basuki Rahmat, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Jombang.

Seorang TKA asal India ditemukan dari pabrik sepatu Karya Mekar di Jl gatot Subroto, Kelurahan Jelakombo, Kabupaten Jombang. Sedangkan WNA asal Korea diamankan dari perusahaan tongkol jagung di Desa Sembung, Kecamatan Perak.

Dalam pantauan, petugas gabungan dibagi menjadi dua tim untuk terjun ke beberapa perusahaan. Tim pertama meluncur dari Pendopo Kabupaten Jombang langsung menggeledah perusahaan pengolahan plastik di Jl Basuki Rahmat, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak.

Setelah disisir dua kamar yang terdapat di perusahaan tersebut didapati dua WNA asal China serta sejumlah pekerja lokal. Karena tidak bisa menunjukkan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan Imigrasi, dua WNA tersebut diciduk petugas.
Selanjutnya, petugas tim pertama menyisir perusahaan-perusahaan lain di Kecamatan Perak hingga Kecamatan Kabuh.

“Jadi, ada 4 WNA yang kami amankan karena diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang retribusi perpanjangan IMTA, dan Undang-Undang Nomor 35 Tentang Keimigrasian,” ujar Purwanto, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Jombang.

Pria yang biasa dipanggil Gempur ini mengatakan, ada 70 TKA resmi yang ada di kota santri. Mereka mengantongi dokumen resmi dan sudah terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang. “Yang 70 TKA legal ini tersebar di sepuluh perusahaan di Kabupaten Jombang,” tandasnya.

Sementara itu, Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri mengungkapkan, selain mengamankan empat WNA itu pihaknya juga membawa sejumlah dokumen dari lokasi razia untuk dijadikan barang bukti dalam pemeriksaan selanjutnya.

“Empat WNA ini akan kami mintai keterangan lebih lanjut di Kediri. Setelah ini, kami bawa mereka ke Kediri. Selain itu, kami juga akan meminta keterangan dari saksi-saksi warga lokal yang juga kami ajak ke kantor nanti,” ungkapnya.

Tito juga menegaskan, jika setelah pemeriksaan lebih lanjut ditemukan pelanggaran oleh empat WNA tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi. “Jika melanggar, pasti kami lakukan tindakan tegas sesuai UU keimigrasian,” pungkasnya. (oza/san)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags