FaktualNews.co

Tak Penuhi Panggilan Polisi, Kades di Bangkalan Jadi DPO

Kriminal     Dibaca : 1273 kali Penulis:
Tak Penuhi Panggilan Polisi, Kades di Bangkalan Jadi DPO
ilustrasi

ilustrasi

SURABAYA, faktualnews.co – AF (35), Kepala Desa Perreng, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, menjadi buronan Polres Bangkalan. AF  ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayan terhadap Abdul Manan.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai buronan, polisi sudah dua kali melayankan surat panggilan terhadap tersangka. Akan tetapi, surat tersebut tidak diindahkan AF.

“Yang bersangkutan AF sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Bidaruddin kepada awak media, dikutip dari okezone.com, Selasa (31/1/2017).

Bidarudin melanjutkan, penyidik menetapkan tersangka AF lantaran belum ada tanda-tanda menyerahkan diri hingga hari ini. Tersangka terlibat kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban yang bernama Abdul Manan pada 21 Agustus 2016.

“Saat itu korban dijemput empat orang dan dibawa ke salah satu rumah pelaku. Kemudian korban dipukul dan dicambuk hingga mengalami luka robek di kepala dan lecet pada jari tangan. Salah satu tersangka penganiayaan adalah AF,” paparnya.

Petugas terus memburu AF untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Polisi juga telah melakukan penggerebekan ke rumah tersangka tetapi sudah tidak ada.(ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags