FaktualNews.co

Honorer K2, Desak Bupati Jombang Terbitkan SK Pegawai Tetap Non PNS

Politik     Dibaca : 3414 kali Penulis:
Honorer K2, Desak Bupati Jombang Terbitkan SK Pegawai Tetap Non PNS
ilustrasi

ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Upaya untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian, terus dilakukan tenaga kerja honorer kategori 2 (K2) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Mereka mendesak Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko segera menerbitkan Surat Keputusan(SK) pengangkatan tenaga honorer K2 sebagai Pegawai Tetap Non PNS. Yakni kepada 875 honorer K2 yang sudah bekerja dan diangkat sebelum tahun 2005.

“Mengapa SK itu penting, salah satunya untuk kepastian hukum bagi tenaga honorer. Ini juga penting untuk perlindungan hukum,” kata Ipung Kurniawan, Koordinator Honorer K2 Jombang, Jum’at (3/2/2017).

Menurut Ipung, tuntutan agar honorer K2 yang sudah bekerja di sejumlah Instansi di Pemkab Jombang sejak belasan tahun silam itu, penting dilakukan. Salah satu yang menjadi dasar yakni terkait kepastian dan perlindungan hukum atas profesi yang dijalani para honorer.

BACA JUGA

[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]

[/box]

“SK pegawai tetap bagi honorer ini juga sebagai bentuk perlindungan database honorer yang diangkat dan sudah bekerja di sejumlah Instansi Pemkab Jombang. Apalagi, setelah terbitnya larangan mengangkat tenaga honorer setelah tahun 2005,” paparnya.

Ipung menuturkan, berdasarkan PP 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, tentang pengangkatan honorer sebagai CPNS, pemerintah daerah dilarang merekrut pegawai honorer setelah Tahun 2005. Namun, PP itu tidak berlaku bagi Honorer Kategori II yang diangkat sebelum tahun 2005.

“Kebijakan tersebut mestinya bukan menjadi halangan untuk mengangkat honorer K2 menjadi pegawai tetap non PNS. Yang tidak boleh diangakat jadi CPNS itu jika honorer tersebut bekerja dan diangkat setelah tahun 2005,” terangnya.

Desakan agar Bupati Jombang menerbitkan SK Pegawai tetap non PNS untuk honorer K2 sudah dilayangkan dalam bentuk nota usulan yang dikirimkan ke sejumlah pihak antara lain, DPRD Jombang, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang. Pihaknya berharap, Bupati Jombang segera merespon dan mengeluarkan SK bagi ratusan honorer itu.

“Berdasarkan kajian kami, bupati tidak melanggar hukum jika menerbitkan surat pengangkatan pegawai tetap non PNS bagi honorer kategori II. Kami menunggu bagaimana respon dari bupati,” pungkas Ipung Kurniawan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Pemkab Jombang, perihal tuntutan ratusan honorer K2 itu. Saat mencoba dihubungi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Muntholip belum dapat memberikan konfirmasi perihal tuntutan ratusan tenaga honorer ini.(ivi/san)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags