KPK Tetapkan Politikus PKB dan PKS Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan PUPR
JAKARTA, FaktualNews.co – Yudi Widiana politikus Partai Keadilan Sosial (PKS) dan Musa Zainuddin politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dikutip detik.com Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Yudi dan Musa sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 24 Januari 2017 lalu. “Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” terangnya di Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Keduanya merupakan anggota DPR yang masih aktif pada periode ini. Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat anggota Dewan juga.
Sayangnya, KPK belum mengungkap secara jelas pasal sangkaan terhadap keduanya. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2016. Saat itu KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu merupakan anggota Komisi V DPR. Selain itu, KPK menangkap dua rekan Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Mereka saat itu disangka menerima suap dari Abdul Khoir, yang juga ditangkap.
Kasus pun berkembang dan KPK menetapkan beberapa tersangka lainnya kemudian. Para tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan kasus adalah Budi Supriyanto, Amran H Mustary, Andi Taufan Tiro, dan So Kok Seng.
Sebenarnya nama Yudi dan Musa kerap disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut. Salah satunya ketika Aseng dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan pada tanggal 18 April 2016.
Saat itu, Aseng mengaku telah menyerahkan duit sebesar Rp 2,5 miliar kepada Yudi. Aseng menyebut uang itu disampaikan melalui seorang anggota DPRD Bekasi bernama Kurniawan. Namun, Yudi selalu membantah pemberian duit itu dalam berbagai kesempatan.
Nama Musa di beberapa kesempatan pun kerap disebut. Salah satunya muncul dalam sidang pembacaan dakwaan Amran H Mustary. Tak hanya itu, dalam dakwaan Khoir, Musa juga disebut ikut menerima duit suap.
Musa disebut menerima komisi sebesar 8 persen atau senilai Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
“Musa Zainuddin menyetujui permintaan terdakwa (Abdul Khoir) agar proyek aspirasinya senilai Rp 104,76 miliar diserahkan untuk dikerjakan oleh terdakwa dan So Kok Seng alias Aseng (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa) dengan komitmen terdakwa dan Aseng memberikan fee 8 persen dari nilai proyek atau sejumlah Rp 8 miliar,” kata jaksa KPK saat membacakan berkas dakwaan untuk Khoir, Mochamad Wiraksajaya, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakpus, Senin (4/4).
Proyek yang diserahkan untuk dikerjakan kedua pengusaha ini adalah proyek pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp 50,44 miliar, yang akan diserahkan kepada Khoir. Untuk mendapatkan proyek tersebut, Khoir bersedia memberikan fee sebesar Rp 3,52 miliar kepada Musa.
Kemudian proyek pembangunan jalan Taniwei-Saleman senilai Rp 54,32 miliar akan diberikan kepada Aseng. Dengan konsekuensi, Aseng harus memberikan fee sebesar 8 persen dari nilai proyek, yakni Rp 4,48 miliar, kepada Musa.
Lalu, nama Musa kembali disebut oleh tenaga ahli di Komisi V DPR bernama Jaelani. Dia mengaku pernah menjadi perantara uang suap dari Khoir kepada Musa. Jaelani mengaku memberikan uang itu kepada Mutakim selaku staf Musa.
Penyerahan uang itu disebut Jaelani dilakukan pada akhir Desember 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Jaelani saat itu mengaku tidak tahu nama staf Musa tersebut tapi ingat wajahnya. Saat diperlihatkan foto Mutakim, Jaelani mengakui telah menyerahkan uang Rp 7 miliar yang ditujukan kepada Musa. (*)
BACA JUGA :
- Kasus Bupati Mojokerto Bakal Diambil Alih KPK ?
- KPK Kembali Datangi Nganjuk. Lahan ‘Milik’ Bupati Seluas Lebih Dari 50 Hektar Bakal Disisir