FaktualNews.co

Mucikari Prostitusi Online Asal Banyuarang Ngoro Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 3118 kali Penulis:
Mucikari Prostitusi Online Asal Banyuarang Ngoro Diringkus Polisi
Tersangka mucikari prostitusi online yang ditangkap Polsek Peterongan, Kabupaten Jombang, Minggu (5/2/2017). Foto : R Suhartomo/Faktualnews

Tersangka mucikari prostitusi online yang ditangkap Polsek Peterongan, Kabupaten Jombang, Minggu (5/2/2017).
Foto : R Suhartomo/Faktualnews

JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Unit Reskrim Polsek Peterongan, Resort Jombang membekuk Grit Sandia Prisma Prasdian (29) warga Dusun Ketanen, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Minggu (5/2/2017). Pemuda ini diringkus setelah diketahui menjadi mucikari bisnis prostitusi online.

Kapolsek Peterongan, AKP Mintarto mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang berlangsungnya bisnis prostitusi online di Kabupaten Jombang yang dijalankan pelaku. Selanjutnya, petugas melakukan penelusuran untuk memperoleh kebenaran informasi tersebut. Alhasil, polisi kemudian mengantongi identitas Grit Sandia Prisma Prasdian sebagai mucikari.

”Saat ini pelaku kan sudah kita amankan, selanjutnya kami masih melakukan pemeriksaan lebih dalam untuk membongkar bisnis ini,” kata Kapolsek Peterongan, AKP Mintarto, senin (6/2/2017).

[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]

BACA JUGA :

[/box]

Ia melanjutkan, sebelum pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka akan menjalankan transaksi dengan calon pelanggan di area taman Kebonratu, Keplaksari sekitar pukul 13.00, Minggu (5/2/2017).

Berbekal kabar tersebut, petugas kemudian mengintai kedatangan pelaku yang membawa PSK (pekerja seks komersial) mengendarai sepeda motor Spacy warna hitam nopol S-3924-YL. Setibanya di taman, pelaku terlihat tengah menghubungi seseorang. ”Saat kita tangkap, pelaku sudah menerima uang dari pelanggannya. Serta menyerahkan PSK kepada pelanggannya,” jelas Mintarto.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas membawa pelaku ke Mapolsek Peterongan. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti Handphone, uang Rp 200 ribu, serta sepeda motor. “Pelaku menawarkan jasa esek-eseknya secara online. Diposting foto-foto PSK sekaligus tarif untuk kencan,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 296 KUHP Jo pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak perdagangan orang (TPPO). ”Kasusnya masih kita kembangkan lebih lanjut, kita telusuri telusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” pungkas Mintarto. (oza)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto