Sarjana Hukum Ditangkap BNNP Jatim, Saat Transaksi Narkotika
SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang Sarjana Hukum, Igar Setiono Bramantyo (31) asal Kediri ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur, bersama Sapari Brasil (23) asal Riau saat serah terima narkotika jenis sabu di Hotel Surabaya, Selasa (7/2/2017).
Sebanyak empat bungkus kantong plastik seberat 3521 gram sabu, ditemukan di dalam tas ransel biru milik Igar. Setelah dilakukan pengamanan ke kantor BNNP Jawa Timur dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kasus dikembangkan dengan penggeledahan di rumah Igar di Jalan Jombang Ds. Kandangan Kec. Kandangan Kabupaten Kediri.
Dikutip dari tribunnews.com Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Drs. Amrin Remico, MM, mengatakan, saat penangkapan Iga berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri.
“Tersangka sempat mencoba kabur melarikan diri, tetapi menabrak mobil petugas,” ujarnya saat konferensi pers yang diadakan di Kantor BNNP Jawa Timur, Ngagel, Surabaya.
Barang bukti yang ditemukan di TKP yakni empat bungkus sabu, tas ransel biru, handphone Strawberry warna hitam milik Igar, mobil Hyundai Gets hitam milik Igar, dan tiga handpone Samsung milik Sapari, serta buku catatan penjualan transaksi sabu.
“Tak peduli apapun profesinya, yang jelas ia terbukti sebagai pengedar dan pengguna narkotika,” ucapnya. (*)
BACA JUGA :
- Bawa Bakso Berisi Narkoba Ke Lapas Wanita Ini Ditangkap Petugas
- Waspada Narkoba Baru, Tiga Kali Hisap Bisa Langsung Nge fly
- Peredaran Narkoba Tinggi, Polres Desak Pemkab Jombang Bentuk BNNK
- Peredaran Narkoba Di Kabupaten Malang Meluas Ke 11 Kecamatan, Dua Diantaranya Menjadi Kawasan Tertinggi Peredaran Narkoba