Surabaya, FaktualNews.co – Petugas BNNP Jawa Timur terpaksa melumpuhkan tersangka pengedar sabu-sabu karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Dari dua pengedar, petugas menyita 3,5 kg sabu.
Kedua tersangka adalah Igar Setiono Bramantyo (31), warga Kandangan, Kabupaten Kediri dan Sapari Brasil (23), warga Jalan SMPN I gang Duku, Riau. “Saat ditangkap, tersangka menabrakkan mobilnya ke kami. Saat tersangka berusaha kabur, kami ambil tindakan tegas,” ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Amrin Remico seperti dilansir Detikcom, Selasa (7/2/2017).
Ia menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba di kawasan Darmo Permai. Ternyata transaksi itu berpindah tempat ke sebuah hotel di kawasan Semut Kali. Petugas pun meluncur ke lokasi.
Saat masuk parkiran di basement hotel, kedatangan petugas dicurigai tersangka Sapari yang baru saja menyerahkan empat bungkus plastik berisi 3,5 kg sabu kepada Igar. Mereka kemudian masuk mobil Hyundai Getz nopol B 1830 KL dan berusaha kabur.
Petugas yang mengetahui hal itu kemudian menghalangi laju mobil tersangka. Bukannya berhenti, tersangka justru melajukan mobilnya. Ditabrakkannya mobil itu ke mobil petugas BNNP Jatim. Igar lalu keluar mobil dan berusaha kabur. Petugas menghentikan Igar dengan menembak kakinya.
“Kami menyita sabu 3,5 kg dari tersangka Sapari di dalam mobil. Sabu itu dibungkus ke dalam empat plastik,” jelas Amrin.
Masing-masing plastik berisi 1,13 Kg, 485 gram dan 45,16 gram. Tak hanya berhenti di situ, polisi kemudian mendatangi rumah Igar di Kediri. Dari rumah itu polisi menemukan puluhan ponsel berbagai merek, timbangan digital, dan sabu seberat 45,1 gram.
Amrin menambahkan, sabu yang disita dari para tersangka sedianya hendak diedarkan di Surabaya. Kedua tersangka merupakan pemain lama, tetapi mereka mengaku baru berbisnis narkoba selama 1,5 tahun. (*/oza)