Kriminal

Kapolres Jombang Akui Anggotanya Ditangkap, Kabid Humas : Itu Bukti Komitmen Kapolda Jatim Berantas Narkoba

Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Kabar ditangkapnya tiga oknum polisi saat nyabu bersama dua pemandu karaoke (purel) akhirnya terjawa. Disebutkan dalam kabar yang beredar, satu dari tiga oknum yang ditangkap merupakan anggota Polres Jombang, dibenarkan langsung Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto. Hanya saja, Kapolres enggan berpanjang lebar terkait penangkapan itu. Alasannya sedang proses hukum.

“Memang benar ada anggota yang tertangkap kasus SS. Saat ini sedang proses hukum,” ujar AKBP Agung Marlianto ketika dikonfirmasi awak media, senin (13/2/2017). Anggota yang dimaksud adalah Aiptu Sr berdinas di Satuan Sabhara Polres Jombang. Sr ditangkap bersama dua rekannya yang sama-sama berpangkat Aiptu namun dari jajaran resort berbeda.

Senada juga diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera. Dijelaskannya, dengan penangkapan terhadap tiga anggota polisi aktif tersebut membuktikan bahwa Kapolda Jatim Irjen Pol Mahfud Arifin memiliki komitmen kuat untuk memberantas narkoba. “Tak perduli siapa orangnya, termasuk anggota polisi. Karena itu sudah menjadi komitmen Pak Kapolda,” ujar Frans, Senin (13/2/2017).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penangkapan bermula dari oknum anggota Polres Mojokerto berpangkat Aiptu berinisal Sg yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri pada hari sabtu (11/2/2017). Dari tangan Sg, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu dengan berat 0,7 gram.

baca juga : Nyabu Bareng Purel, Tiga Oknum Polisi Diamankan ?

Petugas pun mengembangkan kasus ini dengan mendatangi kediaman Aiptu Sg. Pada saat bersamaan, Aiptu Sr yang berdinas di Polres Jombang berniat bertamu kerumah rekannya tersebut. Oleh petugas, Aiptu Sr pun diperiksa dan dites urin. Hasinya mengejutkan, urin Aiptu Sr diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang terkandung dalam narkoba jenis sabu.

Tidak puas dengan hasil yang diperoleh, petugas melakukan penggeledahan di rumah kosong sebelah kediaman Aiptu Sg. Tak disangka disana didapati oknum anggota Polres Kediri Kota berpangkat Aiptu pula berinisial Di. Bersama Di, petugas juga mengamankan dua pemandu karaoke serta alat hisap sabu. Kelimanya pun segera diamankan dan dibawa ke Mapolres Kediri guna menjalani pemeriksaan. Kabar yang beredar pula disebut, tim gabungan dari Propam Polda, Polres Mojokerto, Polres Jombang serta Polresta Kediri hingga kini tengah memeriksa ketiga tersangka.

Hal ini diperkuat dengan laporan Polisi Nomor: 02 LP/ /II/2017/PROV, tertanggal 12 Februari 2017. Dimana disebut ada terduga pelanggar narkoba adalah anggota Polri aktif masing-masing Sugeng Irianto pangkat Aiptu NRP 62120089 jabatan ba bagsumda Polres Mojokerto.

Selain itu, juga ada SI alias Suryadi bin Karto Diktomo, dengan pangkat Aiptu NRP 65100337 jabatan staf Sat Sabhara Polres Jombang, alamat Perum Sambong Permai Blok E nomor 10 Kecamatan/ Kabupaten Jombang. Dan ketiga adalah Dwi Putro Didik bin Kasbun, pangkat Aiptu NRP 67070588 jabatan Sat Sabhara Polsek Kediri Kota Polres Kediri Kota. Proses hukum terhadap para terduga akan diserahkan kepada masing-masing Ankum dan penanganannya akan disupervisi Tim Akreditor dari Bidang Propam Polda Jatim.(ivi/san)