SUMENEP, FaktualNew.co – Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), Moh. Amin, meminta Bupati Sumenep, A Busyro Karim untuk mengevaluasi kinerga dari Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Kadisdik Sumenep, A Shadik, menurut penilaian Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep, telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya. Bentuk tindakan teledor tersebut adalah dengan mengeluarkan izin kegiatan yang diduga mengandung motif kristenisasi berkedok sosialisasi wawasan kebangsaan yang digelar dibeberapa Sekolah Dasar.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan Sejahtera Bangsa Mulia (SBM) dengan menggandeng Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 setempat pada kenyataannya membagikan bingkisan kepada para pelajar Sekolah Dasar yang berisikan buku-buku yang berisikan ajaran kristen, kalung dengan liontin salib, boneka dan sejumlah bingkisan lainnya.
Menurut Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep harus meminta maaf kepada masyarakat Sumenep melalui media massa atas keteledoran dalam pemberian izin dan kewenangan pelaksanaan kegiatan di sekolah tersebut.
Berikut rekomendasi Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep setelah melakukan investigasi setelah mencium mencium adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan sosialisasi JSN-45/Wasbang LSD di beberapa SDN di kecamatan Kota dan Manding yang dijadwalkan pada tanggal 21-23 Februari 2017.
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep harus melakukan upaya hukum terhadap lembaga penyelenggara yang telah menyalahgunakan izin dan kewenangan dalam kegiatan JSN-45/Wasbang LSD yang terindikasi ada misi kristenisasi yang dapat menimbulkan keresahan.
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep segera mencabut izin dan menghentikan pelaksanaan kegiatan sosialisasi JSN-45/Wasbang LSD.
3. Kepala Dinas Pendidikan Sumenep harus meminta maaf kepada masyarakat Sumenep melalui media massa atas keteledoran dalam pemberian izin dan kewenangan pelaksanaan kegiatan di sekolah tersebut.
4. Kepala Dinas Pendidikan harus membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi mengeluarkan kebijakan yang dapat mengganggu kondusifitas pendidikan Sumenep, seperti mengeluarkan edaran tentang keikutsertaan siswa dalam kegiatan INBOX SCTV dan edaran tentang kegiatan JSN-45/Wasbang LSD.
5. Kepala Dinas Pendidikan Sumenep lebih selektif dalam memberikan izin kegiatan di sekolah-sekolah dan berkoordinasi dengan pihak terkait, agar tidak menimbulkan dampak negatif dan keresahan di masyarakat.
6. Meminta kepada Yth. Bapak Bupati Sumenep untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. (Jie/Oza)
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
[/box]