Pungli Warganya, Pj Kades Terkena OTT
PASURUAN, FaktualNews.co – Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Satreskrim Polres Pasuruan, berhasil menangkap tangan, Pj Kepala Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Pitono (54), yang melakukan pugutan liar (pungli), pengurusan surat keterangan waris dan perubahan nama SPPT.
“Saat itu Pokja UPP Sat Reskrim Polres Pasuruan sedang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Nah, pada saat bersamaan tersangka sedang melakukan pungutan liar terhadap salah satu warganya. Yakni untuk pengurusan surat keterangan waris dan perubahan nama SPPT,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Muhammad Aldian dilansir dari beritajatim.com, Senin (27/2/2017).
Kapolres menambahkan, penangkapan tersangka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil itu, dinilai sebagai bukti Quick Respon Polres Pasuruan atas laporan masyarakat yang telah diterima sebelumnya.
BACA JUGA :
[box type=”shadow” ]
[/box]
“Terlapor ditemukan sesaat setelah melakukan pungli sebesar Rp 3 Juta kepada salah satu warganya atas nama Dedi Zulmi Arman untuk biaya dalam pengurusan surat keterangan ahli waris dan jasa untuk biaya perubahan nama SPPT dari almarhumah Rusmini,” terangnya.
Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebuah tas kecil warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp 3 Juta, satu map warna biru yang berisi SPPT asli atas nama Rusmini beserta foto kopinya.
Kemudian foto kopi permohonan KTP baru atas nama Dedi Zulmi Arman, foto kopi permohonan surat keterangan waris, foto kopi KK atas nama Dedi Zulmi Arman, foto kopi KK atas nama Mulyanto, foto kopi KK atas nama Suryono Prastowo, foto kopi kk atas nama Siswoko, dan selembar kwitansi penerimaan uang dari pemohon.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 11, 12 huruf e, Subs Pasal 12 A UU No 31 th 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 th.2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (*)