FaktualNews.co

Diduga Terlibat Pungli Prona, Kades Sarirogo Sidoarjo Ditahan di Rutan Medaeng

Kriminal     Dibaca : 2380 kali Penulis:
Diduga Terlibat Pungli Prona, Kades Sarirogo Sidoarjo Ditahan di Rutan Medaeng
Kepala Desa Sarirogo Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Eko Prabowo(mengenakan rompi tahanan) saat digelandang ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng. Foto : Nanang Ichwan/FaktualNews

Kepala Desa Sarirogo Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Eko Prabowo(mengenakan rompi tahanan) saat digelandang ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng.
Foto : Nanang Ichwan/FaktualNews

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kepala Desa Sarirogo Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Eko Prabowo kini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng. Kades aktif itu ditahan atas kasus dugaan Pungutan Liar (pungli) kepada warganya yang hendak menerima bantuan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Tahun Anggaran 2017.

Penahanan itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menyusul penerimaan pelimpahan tersangka dan barang bukti  (tahap dua) dari penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta setempat.

Saat ditingkat penyidikan, Eko sempat dimasukkan penjara di sel tahanan Polresta Sidoarjo meski hanya beberapa hari. Karena Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menjaminkan dirinya agar panahan itu ditangguhkan. Permintaan orang nomor satu di Sidoarjo itupun di kabulkan penyidik.

Namun demikian, kini pria berumur 49 tahun itu harus ditahan sejak sekitar pukul 13.45 WIB. Eko sudah mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan Kejari Sidoarjo, Rabu (1/3/2017). Dia dikawal dua pegawai Kejari Sidoarjo menuju mobil Evalia Nopol W-509-PP. Selanjutnya, terdakwa diberangkatkan menuju Rutan Medaeng, Sidoarjo.

“Penahanan dilakukan karena terdakwa ditakutkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tetap kami mempertimbangkan alasan subyektif dan obyektif untuk menahan terdakwa Kades Sarirogo,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto, Rabu (1/3/2017).

Adi mengungkapkan, pihaknya telah meneliti tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan penyidik. “Semua utuh, tidak ada yang berkurang atau ditambahi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Eko Prabowo terancam dijerat dengan pasal 12 huruf E Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Sebelumnya, Kepala Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo, Eko Prabowo (49) ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat berada di kantor Desa Sarirogo, Kecamatan Kota, pada Selasa (24/1/2017) pukul 13.45 WIB.

Eko diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang hendak menerima bantuan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Tahun Anggaran 2017.

Pungutan itu senilai Rp 500 ribu dari total quota 323 pengajuan. Sebanyak 282 penerima yang sudah ditarik uang. Jumlahnya senilai Rp 141 juta. Total uang tersebut senilai Rp 70 juta digunakan untuk keperluan pribadi, sisanya senilai Rp 2 juta dan Rp 1,5 juta dipinjam oleh panitia Prona.

Sedangkan, uang senilai Rp 22 juta untuk kebutuhan biaya oprasional. Sisanya Rp 45 juta yang diamankan sebagai barang bukti. (nang/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza