Kejari Tunggu Hasil BPKP, Kasus Dugaan Korupsi PT WUS Sumenep
SUMENEP, FaktualNew.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga kini masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Wira Usaha Sumekar (WUS). Kejari masih menunggu penghitungan kerugian negara terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan.
“Surat ke BPK Perwakilan Jawa Timur di Surabaya yang berisi permintaan untuk melakukan penghitungan potensi kerugian negara dalam kasus PT WUS sudah kita layangkan. Karena yang berwenang menghitung potensi kerugian negara itu bukan kami, BPK,” kata Kepala Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna, Kamis (09/3/2017).
Bambang menambahkan, kasus dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan di PT WUS merupakan kasus yang menyedot perhatian banyak pihak, dan menjadi atensi pimpinan. Karena itu, pihaknya perlu kehati-hatian. Sehingga kasus ini bisa diselesaikan sesuai dengan target yang sudah ditentukan.
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA
- Plesiran Wisata Halal Disparbudpora Sumenep, Telan APBD Rp 140 Juta Tuai Kritikan
- Mulai Buka Suara, Tersangka Sebut Kasat Reskrim Polres Sumenep Terlibat Kasus Raskin Pakondang
[/box]
“Yang jelas, kami tidak diam. Kami terus bekerja secara maksimal, meskipun penyidik yang kami punya jumlahnya minim. Kami tetap akan bekerja profesional,” imbuhnya.
Menurutnya, PT WUS merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Sumenep. Dimana BUMD itu mengelola SPBU, bengkel, dan lapangan futsal. Selain itu, PT WUS juga ditunjuk sebagai pengelola dana ‘participating interest’ (PI) sejumlah perusahaan migas.
“Maka itu, untuk menentukan siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT WUS ini, tidak bisa dilakukan dengan gegabah. Salah satunya, harus lebih dulu ada audit BPK, untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara,” paparnya.
Untuk diketahui, penyidik Kejari telah memeriksa 28 saksi dala kasus dugaan korupsi di PT WUS. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT WUS di Jl. Trunojoyo, pada Senin (13/02/2017) lalu. Dalam penggeledahan tersebut, tim menyita tiga ‘central processing unit’ (CPU), sejumlah flashdisk penyimpan data, dan laporan keuangan.
Penggeledahan itu disebut-sebut untuk melengkapi data dan mencari alat bukti terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di tubuh PT WUS. Salah satunya pengelolaan dana PI migas. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Agustus 2016, PT WUS dinyatakan bermasalah atas kegiatan operasional dan investasi.(jie/ivi)