FaktualNews.co

Tunggakan PBB di Sumenep Tinggi, DPRD Minta PBB Digratiskan

Politik     Dibaca : 1364 kali Penulis:
Tunggakan PBB di Sumenep Tinggi, DPRD Minta PBB Digratiskan
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, AF Hari Ponto. FaktualNews.co/Panjie Agira/
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, AF Hari Ponto

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, AF Hari Ponto. FaktualNews.co/Panjie Agira/

 

SUMENEP, FaktualNews.co – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, AF Hari Ponto mendorong kepala desa dilingkungan Pemerintah Daerah setempat menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena, banyak wajib pajak memiliki tunggakan PBB tahun 2016 mencapai Rp 4,5 miliar.

“Mungkin ada kepala desa yang baik hati, pajak ditanggung pribadi kepala desa, kan enak,” katanya, Selasa, (14/3/2017).

Menurut Politisi Partai Golkar ini, hal yang terpenting PBB setiap tahun dibayar dan tidak terjadi tunggakan. Sebab, PBB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak. “Kalau nunggak terus, resikonya pembangunan Infrastruktur di Sumenep menjadi terganjal,” terang Ponto.

BACA JUGA :

Ia pun menyambut baik jika ada Kades yang mau menanggung PBB setiap tahunnya. Namun, tidak diperbolehkan dibayar dari dana alokasi dana desa (ADD) atau dana desa (DD).

“Tinggal bagaimana mikanismenya, tapi kalau menggunakan ADD atau DD itu salah,” terangnya.

Apabila kepala desa tidak mampu menalangi, menuru Ponto, pembayaran pajak bisa ditanggung oleh camat. Apalagi, menurutnya sejak beberapa tahun silam pernah mendengar jika PBB sering ditalangi oleh kepala desa.

“Mau ada yang bayarin Alhamdulillah, atau bapak camatnya membayari orang yang tidak mampu tidak apa juga,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Didik Untung Syamsidi mengatakan, hingga Maret 2017 penarikan PBB mencapai Rp 1,9 miliar atau setara 22,8 persen dari total target yang harus dibayar sebesar Rp 6,4 miliar.

Kedepan, pihaknya bersama tim melalui kepala desa terus melakukan penarikan kepada wajub pajak, bukan kepada kepala desa. “Itu hutang wajib pajak bukan hutang kepala desa. Makanya terus kami tagih,” pungkasnya singkat. (Jie/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul