FaktualNews.co

Setahun Buron, Penggoreng Tangan Siswa SMA di Sumenep, Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 1611 kali Penulis:
Setahun Buron, Penggoreng Tangan Siswa SMA di Sumenep, Ditangkap Polisi
Ilustrasi

Ilustrasi

SUMENEP, FaktualNews.co – Setelah sempat buron selama sekitar satu tahun lebih, Tavip Trisno Aji akhirnya diringkus Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ia merupakan terduga pelaku penganiayaan anak SMA.

Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kabag Humas, AKP Suwardi mengungkapkan, Trisno ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Krajan, Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.

“Petugas berhasil menemukan persembunyian pelaku dan menangkapnya pada hari Senin 13 Maret 2017 pukul 17.00 WIB lalu,” kata Suwardi, Rabu (15/3/2017).

Menurut mantan Kapolsek Gkligenting ini, Kasus penganiayaan ini terjadi pada 10 Januari 2016 lalu di rumah Rudi Hartono Jl Raya Lenteng Desa Kebon Agung, Kecamatan Kota Sumenep.

Ketika itu, Ahmad Fahrul Futhoni alias Toni (korban) sekira pukul 15.30 WIB, korban bersama temannya Moh Arif datang ke rumah Rudi Hartono. Kemudian korban ditanya oleh tersangka atas kehilangan HP milik Dimas. Saat itu, yang dicurigai mengambil HP tersebut adalah korban.

Namun korban tidak mengaku mengambil HP. Karena tidak percaya atas pengakuannya, korban lalu diajak ke dapur, sesampainya di dapur tersangka memegang tangan korban kemudian dicelupkan ke wajan yang berisi minyak goreng dalam keadaan mendidih yang ada di atas kompor.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka bakar atau melepuh pada bagian tangan kanan dan terancam cacat luka seumur hidup,” bebernya.

Hingga akhirnya, keluarga Toni yang tak terima lantas melaporkan kejadian itu kepada apara kepolisian. Tavip akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari tahun lalu. Setelah itu, ia lalu kabur dan tidak terdeteksi keberadaannya.

“Pelaku terancam Pasal 80 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP dengan kurungan 15 tahun penjara. (Jie/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin