FaktualNews.co

Minta Uang Hasil Transaksi Jual Beli Tanah, PJs Kades di Sidoarjo Terkena OTT

Kriminal     Dibaca : 1805 kali Penulis:
Minta Uang Hasil Transaksi Jual Beli Tanah, PJs Kades di Sidoarjo Terkena OTT
Gunakan kerpus, tersangka Pjs Kades Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo Raden Prayudi S, sesaat hendak diperiksa Penyidik III Tipidkor Satreskrim Polresra Sidoarjo. Foto : Nanang Ichwan/FaktualNews

Gunakan kerpus, tersangka Pjs Kades Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo Raden Prayudi S, sesaat hendak diperiksa Penyidik III Tipidkor Satreskrim Polresra Sidoarjo.
Foto : Nanang Ichwan/FaktualNews

SIDOARJO, Faktualnews.co -Penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, menangkap Raden Prayudi Santoso (50), Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pria yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Sidoarjo itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat di Kantot Desa Semambung, usai meminta uang kepada Suraswati, pembeli tanah sebesar 5 persen dari pembelian tanah di daerah setempat.

“Petugas berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 10 juta,” kata Waka Polresta Sidoarjo AKBP Indra Mardiana, dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo. Jum’at (17/3/2017).

Selain itu, Ujar Indra, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu lembar kwitansi berisi serah terima dari Suwaraswati untuk pembelian sebidang tanah seluas 130 meter persegi.

“Barang bukti lainnya juga sudah kami amankan, saat ini pelaku sudah kami tetapkan tersangka,” jelasnya, saat didampingi Kanit III Tipidkor, Iptu Hari Siswanto dan Kasubbag Humas AKP Samsul Hadi.

Mantan Wakapolres Gersik itu mengungkapkan, tindakan tersangka meminta uang 5 persen dalam transaksi jual beli tanah itu tidak berdasar. “Itu tidak ada aturan atau pedoman yang menyatakan memberikan uang untuk pengajuan atau pembuatan atau penerbitan SPJB itu,” pungkasnya.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 11 jo 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nang/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza