FaktualNews.co

Kades Boro Tanggulangin Akhirnya Ditahan Pengadilan Tipikor

Kriminal     Dibaca : 2681 kali Penulis:
Kades Boro Tanggulangin Akhirnya Ditahan Pengadilan Tipikor
Kades Boro, Tanggulangin, Sidoarjo Ainuri (berkopiah) saat berpamitan dengan keluarga. foto : Nanang/FaktualNews

Kades Boro, Tanggulangin, Sidoarjo Ainuri (berkopiah) saat berpamitan dengan keluarga. foto : Nanang/FaktualNews

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang perdana Kepala Desa Boro, Tanggulangin, Sidoarjo Ainuri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo mulai digelar. Ainuri diadili dalam perkara Bantuan sosial (Bansos) APBD Jatim Tahun 2013.

Dalam putusan sela, majelis hakim yang diketuai Unggul, memutuskan untuk menahan terdakwa. “Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan saudara terdakwa ke rumah tahanan,” ujarnya sebelum menutup persidangan.

Keputusan penahanan itu membuat terdakwa kaget. Pasalnya, saat proses ditingkat penyidikan dan penuntutan, Ainur tidak ditahan. “Sempat kaget, namun kami tetap memberikan support kepada klien saya,” kata Imam, kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

Sidang perdana dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum Wahid mengungkapkan, peran terdakwa Ainuri, selaku Kades pada saat itu lebih aktif diantaranya membentuk panitia Kelompok masyarakat (Pokmas), memerintah pokmas, menerima uang dari pokmas lalu diberikan kepada Anang, selaku koordinator Bansos.

“Setelah uang senilai Rp. 125 juta untuk bangunan plengsengan keluar, langsung dibawa terdakwa senilai Rp. 50 juta, sisanya Rp. 75 juta diberikan kepada Anang. Itu tidak ada bangunan sama sekali,” ujarnya.

Menurut Wahid, perbuatan terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yakni pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo.  Pasal 8 Jo. Pasal 9. Jo Pasal 11 Jo. Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUHP.

Selain Ainuri, Pengadilan juga menjadwal sidang untuk Kades Kludan, Zainul Lutfi, dengan perkara dan majelis yang sama. Namun, JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa lantaran sedang umroh. Meski demikian, majelis meminta JPU untuk menghadirkan terdakwa Kades Kludan, pada sidang pekan depan.

Perlu diketahui, sebanyak 32 Desa di Sidoarjo yang menerima Bansos APBD Jatim 2013. Bansos itu kini disoal oleh dua penegak hukum dari Polresta Sidoarjo dan Kejari Sidoarjo. Diduga dari anggaran yang dikucurkan antara Rp. 125-Rp.145 juta itu dipotong hingga 70 persen. Sehingga pekerjaan yang seharusnya dikerjakan sesuai anggaran itu diduga banyak yang tidak sesuai peruntukan.(nang/san)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto