SUMENEP, FaktualNews.co – Sopir mini bus jurusan Sumenep-Pamekasan, MS (40) warga Dusun Langsar Daya, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur harus meringkuk dalam jeruji besi. Pasalnya, pria yang telah berisitri ini nekad memerkosa gadis tuna wicara (Bisu) hingga tak sadarkan diri (Pingsan).
“Tersangka melancarkan aksinya terhadap gadis bernama bunga (bukan nama sebenarnya) berusia 31 tahun, dengan memaksa memegang kedua tangan korban, lalu membuka paksa celananya. Dan akhirnya perbuatan layaknya suami istri pun terjadi hingga mengakibatkan kemaluan si gadis keluar darah dan langsung pingsan,” kata Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora dalam keterangan persnya, jumat (7/4/2017)
Menurut Pinora, berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, rabu (29/3/2017), bunga bukan nama sebenarnya, diketahui naik mini bus yang dikendarai MS. Sekitar pukul 16.30 Wib korban meminta turun di depan depot sate Liana Desa Bluto tempatnya ia bekerja, tersangka malah tetap tancap gas dengan alasan akan mengantarnya nanti usai makan.
“Ajakan tersangka sempat ditolak, namun karena diancam, akhirnya bunga nurut saja,” paparnya, Jum’at (7/4/2017). Usai makan bersama dengan tersangka, ternyata bunga masih diajak ke tempat cuci mobil di jalan lingkar barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep sambil minum es degan.
Usai mencuci mobil, korban yang merupakan warga Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan ini diajak kerumah teman tersangka di Desa Babalan. “Disalah satu kamar tidur milik DH, pelaku memerkosa korban hingga tak sadarkan diri,” sambung mantan Kasat intelkam Polrestabes Surabaya ini.
Ketika sadar dari pingsannya, pelaku kemudian mengantar bunga ke daerah Bluto tepatnya didepan kantor Pos setempat. Perubahan sikap Bunga ini menjadi perhatian dari rekan kerjanya. Terutama adanya bercak darah dibaju korban.
“Dengan bahasa isyarat, korban mengaku telah disetubuhi sopir mini bus, kemudian si pemilik depot sate langsung menghubungi keluarga korban dan kemudian melaporkan tindak pidana pemerkosaan itu ke Polsek kota,” jelas Pinora. Tak berselang lama, berdasar laporan keluarga korban, pelaku pun berhasil diamankan petugas
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.(ji/san)