FaktualNews.co

Ahok Dituntut Hukuman Percobaan 2 Tahun, Jaksa: Tidak Ada Unsur Yang Bisa Membuat Lolos dari Jeratan Pidana

Nasional     Dibaca : 1434 kali Penulis:
Ahok Dituntut Hukuman Percobaan 2 Tahun, Jaksa: Tidak Ada Unsur Yang Bisa Membuat Lolos dari Jeratan Pidana
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendengarkan tanggapan jakasa penuntut umum atas nota keberatan yang diajukan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (20/12). (FaktualNews.co/Pool)
Sidang-Ahok-di-PN-Jakut

asuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendengarkan tanggapan jakasa penuntut umum atas nota keberatan yang diajukan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (20/12). (FaktualNews.co/Pool)

 

JAKARTA, FaktualNews.co – Jaksa menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hukuman percobaan 2 tahun. Jaksa menganggap tidak ada unsur yang bisa membuat Ahok lolos dari jerat pidana.

Ketua Tim JPU Ali Mukartono menjelaskan, ada dua hal yang memberatkan Ahok. “Yang memberatkan, satu perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antar golongan rakyat di Masyarakat,” ujar Ali dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl RM Harsono, dikutip detikcom, Kamis (20/4/2017).

BACA JUGA :

Namun, tim jaksa berpendapat masih ada hal-hal yang dapat meringankan Ahok. Salah satunya adalah peran Ahok membangun Jakarta.

“Yang meringankan terdakwa mengikuti proses ini secara baik, terdakwa bersikap sopan selama sidang. Terdakwa turut andil dalam memajukan Kota Jakarta, terdakwa akan mengubah sikap dengan humanis,” ujar Ali. (*/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
detikcom