KPK Tetapkan Satu PNS Sebagai Tersangka, Kasus Mega Korupsi di Kementrian ESDM
SURABAYA, FaktualNews.co – Pengusutan kasus dugaan mega korupsi di tubuh Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut.
Hari ini, komisi antirasuah kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan kegiatan fiktif penanganan kasus Tipikor terkait dengan kegiatan fiktif di Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementrian ESDM tahun anggaran 2012.
“KPK menetapkan SU, PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kementrian ESDM sebagai tersangka dalam pengembangan kasus kegiatan fiktif di Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementrian ESDM,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam rilisnya, di kantor KPK, Jumat (21/4/2017) petang.
Menurut Febri, SU memiliki peran yang cukup besar dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah itu. SU merupakan koordintor kegiatan pada satuan kerja Sekjen Kementrian ESDM.
“Tersangka SU bersama sama dengan sekjen Kementrian ESDM tahun 2006-2012 Waryono Karno diduga melakukan perbuatan memperkaya diri atau koorporasi yang dapat melakukan kerugian negara,” tambahnya.
SU diketahui terlibat dalam kegiatan fiktif yang ada di Kementrian ESDM. Antaralain, program sosialisasi sektor energi sumber daya mineral atau BBM bersubsidi, sepeda sehat dalam rangka sosisalisasi hemat energi, serta proyek perawatan gedung kantor sekjen kementrian ESDM tahun anggaran 2012.
“SU diduga mengatur pengadaaan dan menerima komisi dari pelaksana pengadaaan. Akibatnya, diduga kerugian negara sekitar Rp 11 miliar,” ungkap Febri yang juga mantan aktivis anti korupsi ini.
Akibat perbuatannya, SU terancam mengikuti dua atasannya menghuni sel tahanan. Setelah Menteri ESDM Jerowacik yang terlebih dahulu divonis pidana 8 tahun penjara denda Rp 300 juta serta memberikan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 2 tahun.
Sementara Waryono Karno, Sekjen ESDM di era Jerowacik, juga telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda 700 juta serta membayar uang pengganti Rp 150 juta subsider 3 bulan.
“Akibat perbuatannya, SU akan disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor tahun 2001 tentang Tipikor,” tandasnya.(ivi)