FaktualNews.co

Satu Tahanan Kabur Polres Malang Ditangkap, 11 Masih Buron

Kriminal     Dibaca : 2097 kali Penulis:
Satu Tahanan Kabur Polres Malang Ditangkap, 11 Masih Buron
Foto tahanan Polres Malang yang kabur. Foto : Istimewa

Foto tahanan Polres Malang yang kabur.
Foto : Istimewa

MALANG, FaktualNews.co – Ahmad Naimul Khafidin Bin Sutamin (22), satu dari 17 tahanan kabur dapat ditangkap kembali. Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor ini tak berkutik saat lokasi persembunyiannya dibongkar tim khusus pemburu tahanan kabur Polres Malang, di kawasan hutan Dusun Kanigoro, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Warga Dusun Kenongo RT 08/RW 04, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, kini digelandang ke Mapolres Malang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Satu lagi tahanan yang lari bisa kami tangkap di hutan wilayah Gedangan,” ujar Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Sabtu (22/4/2017).

Yade yang memberikan informasi via pesan pendek tidak menjelaskan detil drama penangkapan pelaku curanmor tiga TKP ini.

Naimul bisa dikatakan licin menghindari sergapan petugas. Sebelum diamankan karena kasus pencurian, tersangka sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Baru di akhir Maret 2017, tersangka dapat dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Malang.

Saat beraksi, tersangka bersama rekannya Khoirul Ahmad menggasak motor milik tetangganya yang terparkir di teras rumah 2015 silam.

Motor hasil kejahatan dijual tersangka kepada seorang penadah seharga Rp 3 juta. Sejak saat itu, Naimul menjadi buronan aparat kepolisian. “Semoga tahanan lain bisa segera kita tangkap kembali,” harap Yade.

Dengan tertangkapnya Naimul, sudah enam tahanan kabur yang diamankan kembali. Enam tahanan yang berhasil ditangkap yakni :

  1. Abdul Rohman, tersangka kasus narkotika diamankan pertama kali tidak jauh dari tempat tinggal Jalan Gajayana, Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Rabu (19/4/2017), petang.
  2. Burhanuddin (27), beralamatkan di Dusun Panggung, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, atas kasus Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
  3. Nurhadi alias Iblis (34), dengan alamat Kelurahan Lesanpuro Gg. 11 Rt. 04 Rw. 05, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kasusnya sama dengan Burhanuddin yakni tahanan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Tenaga, Kota Malang, sebelum bertolak menuju Pulau Bali, untuk menghilangkan jejak, Rabu malam.

  1. Edi Mustofa alias Tomu Bin Dolah (32), alamat Dusun Benel Rt. 03 Rw. 01 Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, tahanan Pasal 285 KUHP. Edi ditangkap saat bersembunyi di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang, Rabu malam.
  2. Tommi Aji (20), alamat Jalan Abdul Mukti I Rt. 03 Rw. 03 Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, tahanan kasus narkotika. Tommi diamankan saat bersembunyi di kebun tebu tak jauh dari rumah orang tuanya di Desa Ngelak, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jumat (21/4/2017), dini hari.
  3. Ahmad Naimul Khafidin Warga Dusun Kenongo Rt08/Rw04, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang

Kini 11 tahanan kabur masih dalam pencarian oleh tim khusus Polres Malang, mereka adalah:

1. Khusnul Muhajir (26), alamat Dusun Plalar Rt 02 Rw 05, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

  1. Bendot (37), alamat Dusun Sumbersewu Rt. 4 Rw. 1, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
  2. Fahrul Agus Mustofa (36), alamat Jalan Kauman, Dusun Wonokasian Rt. 16 Rw. 04, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
  3. Ali Wava (40), alamat Dusun Trajeng Desa Pakisjajar Rt 04 Rw 08, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
  4. Kharisma Ramdhani (25), alamat Jl. Pratu Pujiman No. 15 Rt. 16 Rw. 04 Kel. Sedayu Kec. Turen Kab. Malang dan Jalan Dewi Sartika Atas No. 111 Rt. 04 Rw. 08 Kec. Batu Kota Batu.
  5. M. Faris (24), alamat Sawah Pulo SR 4/11 Rt. 05 Rw. 10 Kel. Ujung Kec. Semampir Kota Surabaya.

    7. Rusdy Adi (28), alamat Ds. Tamberu Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang Madura.

  6. Slamet Arifin (30), alamat Ds. Kedungbanteng Rt. 14 Rw. 05 Kec. Sumbermanjingwetan Kab. Malang.
  7. Suwiyadi (41), alamat Dsn. Sidorukun Rt. 21 Rw. 04 Ds. Clumprit Kec. Pagelaran Kab. Malang.

    10. Muhamad Nawir (36), alamat Jl. Muharto V-B Rt. 09 Re. 06 Krl. Kota Lama Kec. Kedung kandang Kota Malang.

Kesemuanya adalah tahanan kasus narkotika.

Sedangkan Tahanan Reskrim sebanyak 1 orang, yakni:

  1. Iwan Junaidi (41), alamat Ds. Kramat Rt. 2 Rw. 01 Kec. Senen Kota Jakarta Pusat (kasus penipuan dan penggelapan). (detik.com)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza
Sumber
https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3481484/1-tahanan-polres-malang-yang-kabur-ditangkap-11-masih-diburu