SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Yordania resmi menghapus aturan kontroversial yang selama ini dipakai sebagai dasar untuk mengampuni para pemerkosa.
Aturan tersebut yakni di Pasal 308 Undang-Undang Hukum Pidana dan mengatur pengampunan pelaku pemerkosaan jika menikahi korban dan tinggal bersama selama lima tahun.
Penghapusan Pasal 308 dari Undang-Undang Hukum Pidana yang baru diputuskan dalam rapat kabinet Yordania, hari Minggu (23/04), kata koran berbahasa Inggris Jordan Times dan kantor berita Petra.
BACA JUGA
[box type=”shadow” ]
[/box]
Para pendukung pasal ini beralasan bahwa aturan itu dimaksudkan untuk menghormati para korban kasus perkosaan. Namun para penentang mengatakan penghormatan dan perlindungan bagi para korban perkosaan mestinya dalam bentuk mekanisme hukum dan memakai pendekatan psikologis.
Para pegiat perempuan, pengacara, akademisi Muslim, akademisi Kristen, dan kelompok-kelompok hak asasi manusia sudah sejak lama mendesak pencabutan Pasal 308. Di Yordania, hubungan seksual dengan perempuan berusia 15-18 tahun digolongkan sebagai perkosaan.
Rencana penghapusan pengampunan pemerkosa adalah bagian dari amendemen Undang-Undang Hukum Pidana yang juga mencakup sanksi yang lebih berat untuk pelaku kasus penyalahgunaan uang negara, serangan terhadap pegawai negeri, dan pengrusakan kendaraan.
Hukuman yang lebih berat juga akan berlaku bagi para pelaku kasus pemalsuan dokumen dan serangan rumah ibadah. Di luar hukuman yang lebih berat, amandemen undang-undang juga ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih besar bagi perempuan, anak-anak, dan para penyandang disabilitas.
Selain Yordania, Lebanon juga memiliki mekanisme hukum untuk mengampuni para pemerkosa dan muncul seruan agar mekanisme tersebut dihapus. Para pegiat ingin aturan tersebut dicabut dalam persidangan parlemen mendatang. Kementerian Perempuan Lebanon menggambarkan pasal itu ‘berasal dari abad batu’.(detikcom/ivi)