Lagi Asyik Mabuk Miras Oplosan, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Dua orang pemuda pria ditangkap polisi saat menggelar pesta minuman keras (miras) di pinggir sawah di Dusun Berjel, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Sabtu (6/5/2017) malam.
Dua pria tersebut adalah Soimudin (27), warga Dusun Jelopo, Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang dan Andi Aprilia (23 ), warga Dusun Berjel, Desa Ngoro, Kabupaten Jombang.
BACA :[divider]
- Hanya Karena Tak Ikut Iuran Saat Pesta Miras, Siswa SMK di Lumajang di Bacok Temannya Sendiri
- Firdaus Bersama Rekan Sebayanya Tewas di Sumenep Usai Pesta Miras Oplosan
- Polres Jombang Bekuk Peminum dan Penjual Miras
Kapolsek Ngoro, AKP Choirudin mengatakan, awalnya beberapa petugas tengah melakukan patroli rutin ke sejumlah wilayah di Kecamatan Ngoro. Patroli itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor). Nah, saat melintasi kawasan di Dusun Berjel petugas melihat dua orang pemuda yang sedang mabuk di pinggir sawah.
Dari kecurigaan itu, petugas kemudian menghampiri. Dari situlah diketahui kalau keduanya tengah mengkonsumsi miras jenis arak oplosan. Miras tersebut diwadahi teko. Selanjutnya, dua remaja tanggung itu digelandang ke kantor polisi berikut barang bukti. “Keduanya kita amankan sekitar pukul 21.30 WIB,” terangnya kepada FaktualNews.co, Minggu (7/5/2017).
Choirudin menambahkan, atas perbuatannya, dua remaja itu diajukan ke persidangan tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Jombang nomor 16 tahun 2009 Pasal 7 ayat (4) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol. (MJB1/REP)