JOMBANG, FaktualNews.co – Penetapan tersangka BS (50), atas kasus Galian C yang melanggar titik koordinat dimungkinkan berbuntut pemecatan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Kabag Hukum Pemkab Jombang, Agus Purnomo menjelaskan, BS bepotensi dicopot atau diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Jombang. Itu apabila pihaknya menerima surat resmi penetapan tersangka dari Kepolisian.
“Saya sudah dengar bahwa BS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Tapi, kami belum menerima surat resmi dari Polres terkait hal tersebut”, kata Agus, Senin (8/5/2017).
Agus menambahkan, pemecatan atau pemberhentian sementara perangkat desa bisa dilakukan apabila sudah ada keputusan hukum tetap (Incracht) sebagaimana diatur dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan”, tegasnya.
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
[/box]
Diberitakan sebelumnya, lokasi Galian C milik BS (50) yang ada di Dusun Karangasem Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmulyo digerebek Polres Jombang (1/5/2017) lalu. Polres sudah menetapkan BS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, ditetapkannya BS sebagai tersangka ini setelah pihak kepolisian menemukan ada pelanggaran batas ijin galian yang dilakukannya. Ia juga menegaskan bila Polisi juga telah memeriksa 6 saksi dan 1 saksi ahli sebelum mengambil keputusan ini. (mjb1/oza)