JOMBANG, FaktualNew.co – Unit Reskrim Polsek Peterongan berhasil ungkap kasus Okerbaya di salah satu warung kopi Fly Over, Desa/Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Kamis (11/5/17) malam. Satu orang diamankan oleh petugas karena menyimpan pil dobel L.
“Pelaku kita tangkap saat di warung kopi di bawah Fly Over Peterongan,” kata AKP Mintarto, Kapolsek Peterongan, Sabtu (12/5/17).
Ia menambahkan, pelaku bernama Susilo (28) warga Plosorejo, Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang tertangkap tangan tanpa keahlian menjual atau mengedarkan obat keras jenis pil dobel L. “Saat diamankan, pelaku membawa kurang lebih 43 butir Pil Double L,” bebernya.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan bermula saat pelaku sedang santai ngopi diwarung bawah Fly Over Peterongan. Tanpa disadari, polisi berpakaian biasa sudah berada disamping dan langsung mengeledah tersangka
Pelaku kini ditahan di Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut dan terancam dikenai Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan sedang didalami sumber barang haram tersebut. “Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan,” pungkas AKP Mintarto. (mjb1/oza)
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
[/box]