Kriminal

Edarkan Pil Dobel L, Paijo Ditangkap Polisi Nganjuk

NGANJUK, FaktualNews.co – Murfan Hadi Prasetyo alias Paijo, pemuda asal Desa Kerep Kidul, Kecamatan Bagor, harus mendekam sel tahanan Polres Nganjuk. Pemuda berusia 27 tahun ini ditangkap karena mengedarkan pil dobel L.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres,” kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Rabu (16/ 09/ 2020).

Iptu Rony menjelaskan, tertangkapnya Murfan berawal dari penggeledahan yang dilakukan Satresnarkoba terhadap Eko Budi Hartono pada Selasa (15/9/2020) dini hari.

Ketika itu, Eko bersama rekan-rekannya tengah beraktivitas di Jalan Lurah Surodarmo, Kelurahan Bogo, Kecamatan Nganjuk, Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan Eko, polisi menemukan tiga butir pil koplo.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak tiga butir beserta grejeng rokok yang dibungkus plastik klip, yang pada saat itu disimpan di saku celana,” ungkap Iptu Rony.

Kepada petugas, Eko mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari Murfan alias Paijo. Berbekal keterangan tersebut, polisi lantas menggerebek kediaman Murfan. Sejumlah barang haram pun berhasil disita.

“Pada saat itu (Murfan) sedang berada di dalam kamar. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 15 butir yang dibungkus plastik klip,” tutur Rony.

Selain pil koplo, polisi juga menyita sebuah handphone yang digunakan Murfan untuk bertransaksi. Menurut pengakuan Murfan, pil koplo itu diperolehnya dari seseorang yang masih dalam pengembangan aparat.

Dalam kasus ini, Murfan disangkakan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kini Murfan mendekam di ruang tahanan Polres Nganjuk.