SUMENEP, FaktualNews.co – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan pungutan liar Pelabuhan Kalianget yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sumenep, Jum’at (19/5/2017) lalu.
“Empat orang yang sebelumnya kami periksa, statusnya kita naikkan menjadi tersangka,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora, Minggu (21/5/2017).
BACA JUGA: Ikon Kabupaten Dibiarkan Dalam Kondisi Rusak, Netizen Ramai-ramai Kritik Pemkab Sumenep
Ke empat oknum tersebut berinisial KR (40) dan ST (46), keduanya berdomisili di Kecamatan Kalianget Sumenep, dan merupakan petugas dari PT Dharma Dwipa Utama.
Sedangkan 2 orang lainnya berinisial FS (20) warga Desa Pabian dan GMS (26) warga Kelurahan Bangselok, keduanya merupakan tenaga honorer di Dinas Perhubungan(Dishub) Kabupaten Sumenep.
“Modusnya, petugas yng dari PT. Dharma Dwipa Utama memungut secara liar jasa bongkar curah barang, yang sedianya masuk karcis, namun sebagian masuk kantong,” jelasnya.
BACA JUGA: Terlibat Cekcok Hutang Piutang, Leher Warga Kepulauan Arjasa Sumenep Ditebas
Sementara, untuk honorer Dishub, mereka berperan memainkan uang karcis, dari sedianya penumpang bayar karcis dan timbang barang, namun oleh oknum tersebut tidak diberikan karcis, barang tidak ditimbang sementara uang masuk kantong sendiri.
“Sehingga uang yang mestinya masuk kas daerah menjadi tidak masuk kas, tapi masuk kantong pribadi,” sambung Pinora.
Atas perbuatan tersebut, kata Pinora, para tersangka terancam hukuman diatas enam tahun penjara, karena telah melakukan pungutan ilegal atau pungutan untuk keuntungan pribadi. (Jie/Dan)