Gelapkan Uang Ratusan Juta, Pegawai BPR Dilaporkan ke Polisi
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Swasembada berinisial, IR (27), dilaporkan Anindi Yani (49) teman sesama karyawan di BPR ke Polres Mojokerto.
Anindi melaporkan janda satu anak asal Desa Awan-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto itu kepolisi lantaran, IR diduga penggelapan dalam jabatan IR juga dituding memalsukan tanda tangan nasabah BPR yang menyebabkan kerugian hingga Rp 547,8 juta. Uang tersebut merupakan hasil setoran dari 54 nasabah sejak tahun 2012.
(BACA : Diduga Gelapkan Uang Rp 1,6 Triliun, Anak Bos Pajak Australia Ditangkap Polisi)
“Benar memang ada laporan tersebut. Motifnya, pelaku memalsukan tanda tangan untuk mengambil keuntungan dari uang yang seharusnya menjadi hak nasabah,” kata Kasubag Humas polres Mojokerto, AKP Sutarto kepada awak media, Senin (22/5/2017).
Dari hasil pemeriksaan pelapor, menurut Sutarto, dugaan penggelelapan ini terungkap saat audit keuangan di BPR. Salah satunya, nilai setoran nasabah tidak sebanding dengan uang jumlah uang setoran di BPR.
“Dugaan penggelapan ini sudah berlangsung dari tahun 2012,” terangnya.
Selain itu, masih kata Sutarto IR juga disinyalir memalsukan tanda tangan nasabah. Yakni, mengganti bukti setoran nasabah dengan cara mengurangi nominal setoran. Saat nasabah setor Rp 10 juta, IR diduga tidak menyetorkan utuh.
(BACA : Gelapkan Uang Perusahaan Rp 5 Miliar, Pasutri di Tuban Disel)
“Bisa Rp 3 juta atau bahkan Rp 5 juta. Yang jelas tidak menentu setiap nasabah. Agar tidak ketahuan, pelaku selalu mengganti slip asli dengan slip palsu. Itu dilakukan beberapakali kali pada nasabah” jelas Sutarto.
Akibatnya, BPR mengalami kerugian hingga ratusan juta. Hasil pemeriksaan sudah ada 54 uang nasabah yang digelapkan pelaku. Saat ini, penyidik masih melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk menindaklanjuti laporan Anindi Yani. (khil/rep)