Peristiwa

Legislator Desak Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan Manifest Pelayaran

KM Mutiara Sentosa yang terbakar di perairan Sumenep Madura, Jawa Timur.Faktualnews.co/Panjie

SUMENEP, FaktualNews.co – Anggota DPRD Sumenep,  mendesak pemerintah memperketat pengawasan manifest (data muatan) pelayaran di ujung timur pulau Madura, Jawa Timur. Menurutnya, pihaknya sering menemukan adanya pengaduan manipulasi manifest yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada pemerintah.

”Jangan sampai dugaan manipulasi ini terus dibiarkan, karena sangat membahayakan,” kata Madura, Jawa Timur, Moh Muklis, Selasa, (23/5/2017).

Karena, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan. Manifest dibuat bertujuan untuk menjamin keselamatan penumpang.

“Itu sebab, rekapitulasi manifest kapal menjadi tanggungjawab nakhoda sebagai dasar untuk pengajuan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan syahbandar setempat,” sambungnya.

BACA JUGA

[box type=”shadow” ]

[/box]

Kendati demikian, Syahbandar pun berhak menolak memberikan Surat Persetujuan Berlayar apabila manifest yang diajukan tidak sesuai dengan spesifikasi kapal. “Misalnya melebihi muatan maksimal kapal. Itu bisa ditolak,” ujar dia.

Sesuai Pasal 24 Nomor 25 Tahun 2016, Direktur Jenderal selaku pemberi izin berhak memberikan sanksi administratif kepada operator kapal.

Sanksi tersebut bisa berupa pembekuan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan, atau pencabutan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan.”Itu bisa dilakukan apabila pihak operator melanggar ketentuan yang ada,” jelasnya.

Sebab, menurutnya kelebihan manifest dapat memicu terjadinya kecelakaan laut. Seperti kapal peristiwa kapal tenggelam dan yang lainnya. Tidak hanya itu, jika tidak sesuai dapat pula merugikan pemerintah, karena yang mestinya bayar menggunakan karcis malah tidak menggunakan karcis.

”Jangan sampai peristiwa KM Mutiara Sentosa I terulang kembali. Makanya pemerintah utamanya syahbandar harus memeperketat pengawasan,” tegasnya.

Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kalianget Mohammad Iksan mengatakan, pengawasan untuk menifest tetap dilakukan. Karena itu merupakan bagian dari keselamatan perlayaran.  “Semua penumpang termasuk ABK (Anak Buah Kapal) dpastikan masuk dalam manefest,” jelasnya.

Bahkan menurutnya, setiap kali hendak berlayar petugas Syahbandar melakukan pengecekan, apakah jumlah penumpang sudah sesuai yang dilaporkan atau tidak.

“Jika tidak sesuai maka operator bisa dikenakan sanksi. Untuk pelayaran Pulau Raas dan Masalembu menggunakan kapal penyebrangan, jika ke Pulau Kangean dan Sapeken menggunakan kapal perintis dan kacam cepat,” ungkapnya.(jie/ivi)