Peristiwa

Sehari Oplos 4 Ribu Elpiji, Dua Orang Diamankan Polisi saat Penggerebekan di Gresik

Barang bukti elpiji 3 Kg yang dioplos ke 12 Kg saat penggerebekan gudang pengoplos tabung elpiji di Jalan Domas Indah RT 6 Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, Rabu (24/5/2017). FaktualNews.co/Istimewa/

GRESIK, FaktualNews.co – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melakukan penggerebekan gudang pengoplos tabung elpiji di Jalan Domas Indah RT 6 Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, Rabu (24/5/2017).

Dalam penggerebekan itu, ditemukan 560 tabung elpiji ukuran 3 kilo, dan 150 tabung elpiji ukuran 12 kilo serta 90 elpiji ukuran 50 kilo. Juga mengamankan 70 buah selang regulator, 3 unit truk, 1 unit mobil, 300 segel tabung elpiji, dan 10 balok es batu.

Selain itu, dua tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka itu adalah Khoirul Hadi (40) warga asal Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik, dan Riady alias Pieter (36) asal Sambi Kerep, Surabaya.

(BACA : Nekat, Empat Pemuda ini Curi Tabung Elpiji Tetangganya Sendiri)

Kabag Humas Polda Jatim Pol Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, penggerebekan ini dilakukan karena dua tersangka itu bekerjasama melakukan pengoplosan isi gas tabung elpiji ukuran 3 kilo ke ukuran 12 kilo.

“Mereka telah terbukti melakukan pengoplosan isi gas dari ukuran 3 kilogram ke ukuran 12 kilogram dengan cara injeksi selama dua tahun ini,” katanya, Rabu (24/05/2017).

Kombes Frans Pol Frans Barung Mangera menambahkan, dari hasil penyelidikan setiap harinya ada 4 ribu gas elpiji subsidi ukuran 3 kilo yang dimasukkan ke tabung elpiji ukuran 12 kilo. Setelah dilakukan selanjutnya tersangka mendistribusikan ke sejumlah pedagang.

“Kasus tersebut akan kami kembangkan terus, sebab ada indikasi hasil pengoplosan  tersebut juga didistribusikan ke luar daerah,” tambahnya.

Sementara, Wadir Krimsus Polda Jatim AKBP Arnapi menuturkan, kedua tersangka yang terbukti melakukan pengoplosan (injeksi) sudah dijadikan tersangka. Sedangkan untuk pelanggarannya kedua tersangak dijerat dengan pasal 53 UU Migas, dan pasal 106 UU Perdagangan serta pasal 362 KHUP.

(BACA : Pemilik Atlantis Gym and Sauna Turut Diamankan Polisi dalam Penggerebekan Pesta Seks Gay)

“Jeratan terhadap tersangka bisa diakumulatifkan sampai ada perkembangan yang menjurus ke kasus tersebut,” tuturnya.

Masih menurut AKBP Arnapi, selain dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Polda Jatim juga memeriksa sedikitnya 15 orang saksi terkait dengan kasus pengoplosan tersebut. “Kami tidak main-main dalam kasus ini. Kalau ada oknum yang terlibat kami selidiki dan dipastikan tidak bakal lolos,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka sebulan meraup pendapata sebulan Rp 2,25 miliar. Pasalnya, setiap hari mereka mampu melakukan pengoplosan sebanyak 4 ribu tabung elpiji 3 kilo dengan meraih untung Rp 75 juta per hari. (nang/rep)