Hisap Sabu Untuk Inspirasi Melukis Tatto, Pria Ini Harus Mendekam di Penjara
SURABAYA, FaktualNews.co – HS (23), warga asal Jl Simorejo Timur Surabaya, dibekuk polisi setelah membeli sabu dari seseorang di Jl Kuni Surabaya.
Saat membeli sabu, bapak satu anak yang bekerja sebagai pelukis tato ini mengajak temannya yang biasa disebut Kentir.
Ia membeli sabu satu poket seberat 0,36 gram. Rencana akan digunakan sendiri untuk mencari inspirasi saat melukis di tato pelanggannya.
“Pengakuan pelaku, sabu itu akan dipakai sendiri untuk mencari inspirasi lukisan tato,” kata Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Prayitno, kepada awak media, Kamis (25/5/2017).
BACA JUGA : [divider]
- Edarkan Sabu dan Obat Terlarang, Bang Roma Lebaran di Penjara
- Dari Malaysia, Pemuda Asal Bangkalan Selundupkan Sabu Lewat Dubur
Prayitno menjelaskan, penangkapan tersangka HS bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba itu. Akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan selanjutnya penangkapan.
Tersangka Herdian mengaku, dirinya membeli sabu dan meminta bantuan Kentir untruk mengantar ke Jl Kunti.
“Dia (Kentir) yang tahu, saya beli seharga Rp 150.000 dan sudah dua bulan pakai,” aku tersangka Herdian.
Kini Unit Reskrim Polsek Tambaksari masih melakukan pengembangan terhadap orang yang menyuplai sabu kepada tukang Tatto ini.
Tersangka Herdian mendekam di penjara dan dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU Rl No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (nang/rep)