SUMENEP, FaktualNews.co – Haji Sufyam Amir Sirat (50), warga Jalan Guluk-guluk, Dusun Ongge’en, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dicokok Satreskoba Polres setempat saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Kamis (25/5/2017), sekitar pukul 12.15 WIB.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga sekitar. Dimana, banyak warga yang mengetahui pak haji ini sering menghisap barang haram itu.
Setelah dilakukan pengintaian dan digerebek ternyata benar tersangka sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. “Tersangka ditangkap di rumanya tanpa perlawanan atas kepemilikan sabu yang dikemas dalam 2 kantong plastik klib kecil,” tulis dia dalam keterangan rilisnya.
BACA JUGA
[box type=”shadow” ]
[/box]
Saat polisi melakukan penggerebekan, ditemukan satu poket sabu seberat 0,48 gram narkoba jenis sabu di lantai kamar tidur tersangka beserta seperangkat alat hisap sabu. Selain itu, petugas juga kembali menemukan satu poket sabu di meja hias seberat 0,42 gram.
“Total barang bukti (BB) sabu yang kita amankan seberat 0,90 gram. BB lain seperangkat alat hisap sabu dan satu buah hand phone,” sambung Suwardi.
Tersangka yang saat ini dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Sumenep. Pak haji ini akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jie/ivi)