Internasional

MA Taiwan Izinkan Pernikahan Sesama Jenis

Ilustrasi

TAIWAN, FaktualNews.co – Mahkamah Agung Taiwan mengizinkan pernikahan sesama jenis Rabu (24/5/2017) dan mendukung keberadaan kelompok LGBT, Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender.

Sementara itu, menurut LA Times, Pengadilan Konstitusi Taiwan menyatakan, bahwa melarang perkawinan sesama jenis sebagai sesuatu yang ilegal. Pengadilan Konstitusi Taiwan memberi waktu hingga dua tahun untuk mengubah konstitusi.

“Kondisi sekarang melanggar kebebasan warga untuk menikah, dan melanggar persamaan hak warga,” kata Lu Tai-Lang, Sekretaris Jenderal Yudisial Taiwan.

BACA JUGA :  [divider]

Keputusan itu menjadikan Taiwan sebagai negara Asia yang paling toleran bagi kelompok LGBT. “Kebebasan berpendapat dan pernikahan sejenis diberi tempat di Taiwan,” tutur Tsao Cheng-yi, Manajer Proyek Taiwan Tongzhi Hotline Assitant. Menurutnya, Jepang dikenal konservatif, Korea Selatan condong ke kanan dan Kristen.

Sementara Indonesia dan Malaysia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tetap melarang pernikahan sejenis. Sedangkan Vietnam yang mengizinkan hubungan sesama jenis pada 2015, tapi tidak melakukan langkah-langkah baru untuk hal itu.

Hak kaum gay dan lesbian di Taiwan mendapat dukungan pemerintah sejak awal 1990-an. Parade kaum gay digelar setiap tahun di Taiwan, dan diikuti sekitar 80 ribu peserta. Banyak di antara mereka yang mendorong agar parlemen melegalkan hubungan sejenis. Presiden Tsai Ing-wen, adalah presiden perempuan pertama yang mendukung hubungan sejenis dilegalkan.

Namun langkah itu dikecam kelompok oposisi. Mereka yang dibantu aktivis Gereja Kristen menuntut nilai-nilai tradisional China yang menyebutkan sebuah rumah tangga terdiri dari lelaki dan perempuan. Banyak yang berpendapat, bila orang tua pasangan sejenis itu meninggal, maka anak-anak mereka bakal menjadi tanggungan pemerintah. (*/rep)