SUMENEP, FaktualNews.co – Seorang mucikari berinisial HM, warga Jalan Lingkar Barat Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan polisi.
Perempuan empat puluh tahun itu diamankan di salah satu warung di Lingkar Barat Kabupaten Sumenep, Kamis (25/5/2017) sekitar pukul 16.45 WIB.
“Iya, benar mucikari, HM, kita tangkap di warung. Karena menyedian PSK,” jelas Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi kepada awak media, Jumat (26/5/2017).
BACA JUGA : [divider]
Dari tangan HM, petugas menyita barang bukti (BB) berupa 1 buah HP merek Samsung Duos warna putih,1 buah HP merk Samsung Duos warna biru tua dan uang tunai sebesar Rp. 400.000.
Sementara itu, HM, mendapakan untung dari setiap pekerja seks komersial (PSK) sebesar Rp 50 ribu per orang.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana diatas 1 penjara,” pungkas Suwardi. (jie/rep)