SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jawa Timur, kembali menggagalkan pengiriman benur atau bibit lobster ilegal yang akan diekspor ke Vietnam dari nelayan di Trenggalek dan Pacitan.
Dua tersangka ekspor benur ilegal yakni, S (34), pengepul benur asal Panggul, Kabupaten Trenggalek. Setelah dikembangkan, polisi mengamankan tersangka MS (28) warga Sudimoro, Kabupaten Pacitan.
“Akibat dari penjualan benur ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media, Senin (29/5/2017).
Penggungkapan kasus ini berawal saat anggota Unit IV Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menangkap tersangka S (34), pengepul benur asal Panggul, Kabupaten Trenggalek, pada (27/5/2017) lalu. Setelah dikembangkan, polisi mengamankan tersangka MS (28) warga Sudimoro, Kabupaten Pacitan.
Tersangka S mengepul benur dari para nelayan. Benur tersebut diharga Rp 6 ribu per ekor untuk jenis pasir dan Rp 35 ribu per ekor untuk jenis Mutiara. Kemudian, benur tersebut dikirimkan ke MS.
Dari kedua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 50.311 ekor benur yang disimpan didalam plastik dan berisi air laut. 5 buah sterpoam. Nota dan buku pencatatan penjualan benur. 105 Bungkus plastik pembungkus benur.
Sementara Kepala Balai Karantina Ikan Kelas I Juanda Putu Sumardiana mengatakan, benur jenis mutiara dan bambu harganya mahal yakni Rp 30 ribu per ekor. Jika benur tersebut lolos dan dijual ke Vietnam, harganya bisa mencapai rp 200 ribu per ekor.
“Kita mengimbau kepada para nelayan untuk tidak sembarangan mengambil benur, karena itu melangar undang-undang tentang perikanan. Tentunya akan berurusan dengan kepolisian,” jelas Putu.
Ribuan benur yang dibungkus dalam plastik ini, rencananya polisi bersama dengan balai karantina ikan akan melepasnya ke laut lepas. “Ini nanti kita lepas ke laut, agar tidak mati,” pungkasnya. (nang/rep)