Kriminal

Dugaan Pungli Pengurusan Surat Jual Beli Tanah, Sekdes Dilaporkan Warga dan Pengembang

Foto : Ilustrasi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sekretaris Desa (Sekdes) Dungus Sukodono, Siti Sunama dilaporkan salah satu warganya, Satuman dan salah satu pengembang, Yudi Stephen, ke Kejari Sidoarjo atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat-surat jual beli tanah seluas sekitar 1500 meter persegi.

“Sekdes janjinya bisa mengurus surat jual beli tanah seluas 1.500 meter persegi dalam beberapa bulan, namun tak juga beres. Makanya kami melaporkannya ke Kejari Sidorajo,” kata pengacara Yudi Stephen, Heru Purnomo kepada awak media, Selasa (30/5/2017).

Heru menjelaskan lahan yang dibeli kliennya dari salah satu warga tersebut berstatus Letter C. Namun saat hendak mengurus surat tersebut, pihak desa justru mempersulit kepengurusan hingga tiga bulan.

BACA : 4 Petugas Loket Pelabuhan Kalianget Terjaring OTT Tim Saber Pungli

“Kejadiannya sejak 2016 lalu. Nah, Sekdes ini dengan berbagai alibinya menjanjikan sekaligus menjamin dalam kepengurusan surat-surat sampai sosialisasi kepada warga,” jelasnya.

Masih kata Heru, pihak desa meminta sejumlah uang kepada pengembang sebesar Rp. 7,5 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap. Pertama, uang senilai Rp 2 juta yang diambil dari staf dan kedua senilai Rp 5,5 Juta.

“Setelah kami bayar ternyata tak ada hasil. Surat-surat pun belum ada, bahkan akses jalan yang sebelumnya dibangun untuk kompensasi terhadap warga, juga dirusak oleh orang yang bertanggu,” tegasnya.

Dikonfirmasi soal kasus tanah ini, Kepala Desa Dungus Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Hany Iswantoro via ponsel tidak bisa menjelaskan secara luas, karena berada di luar kantor.

“Saya tidak bisa menjelaskan banyak karena masih berada di luar kantor. Silakang datang ke kantor saja,” pungkasnya. (nang/rep)