Polda Kalbar Tangkap Pelaku Prostitusi Medsos
PONTIANAK, FaktualNews.co – Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap seorang berinisial RS (21), atas keterkaitan dalam jaringan prostitusi melalui media sosial di Kota Pontianak. RS, adalah muncikari dalam bisnis esek-esek itu.
“Saat ditangkap, tersangka RS sedang melakukan transaksi prostitusi terhadap dua wanita dan sebuah kamar hotel di Pontianak, Selasa (30/5) malam,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, AKBP Sugeng Hadi Sutrisno di Pontianak, Kamis (1/6).
Berita Lainnya : PSK Muda dari Mojokerto dan Jombang, Bisnis Prostitusi Online Warga Banyuarang yang Dibekuk Polisi
Terungkapnya kasus tersebut, beber AKBP Sugeng, berawal dari penawaran wanita kepada “lelaki hidung” belang di sebuah jaringan akun facebook dan instagram oleh tersangka RS. Polda Kalbar berhasil mengungkap praktik prostitusi setelah melakukan penyelidikan selama tiga minggu.
“Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan RS juga mengamankan dua orang wanita berinisial MF dan SM. Kedua wanita itu kini statusnya hanya sebagai saksi. Dan kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta dan empat unit HP berbagai merk,” ungkap Sugeng.
Tersangka RS, tambah Sugeng, atas perbuatannya diancam dengan pasal 2 dan 10, UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.