FaktualNews.co

Olah Mie Tak Laik Konsumsi Untuk Manusia, Tiga Pabrik Ini Digerebek Polisi

Kriminal     Dibaca : 4378 kali Penulis:
Olah Mie Tak Laik Konsumsi Untuk Manusia, Tiga Pabrik Ini Digerebek Polisi
Barang bukti produksi mie kadaluarsa tidak miliki ijin edar BPOM di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (2/6/2017). FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
mie kadaluarsa

Barang bukti produksi mie kadaluarsa tidak miliki ijin edar BPOM di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (2/6/2017). FaktualNews.co/Nanang Ichwan/

SIDOARJO, FaktualNews.co – Tiga tempat usaha produksi makanan ringan jenis mie sisa produksi pabrik yang tidak layak dikonsumsi digerebek Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jumat (2/6/2017).

Ketiga tempat usaha itu milik H Bashori (42) warga Desa Keret Kecamatan Krembung, kemudian usaha milik Ali Murtado (37) dan M. Basori (49) keduanya warga Desa Gampang Kecamatan Prambon, kesemua tempat usaha terebut tidak memiliki ijin edar BPOM.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, ketiga tempat usaha itu memproduksi snack berbahan mie sisa produksi pabrik yang sudah tak layak dikonsumsi.

BACA : Pabrik Mamin Berbahan Limbah Digerebek Polres Sidoarjo

“Mie itu bisa keluar dari pabrik, rekomendasinya hanya melayani untuk pakanan ternak hewan. Tapi oleh ketiga pelaku diolah jadi makanan manusia,” katanya Jumat (2/6/2017).

Harris menjeaskan, ketiga pemilik usaha itu mengambil bahan mentah (mie sisa produksi) dari pabrik PT KAS Gresik. Tapi oleh ketiganya diolah dengan diraciki bumbu rica-rica, balado, krispi dan lainnya, kemudian di pasarkan ke luar kota dan sekitar Sidoarjo.

Snack mie yang tidak memenuhi standar dan higenitas barang milik ketiga pelaku itu diberi merk Mie Mickey Joss dan Mie Sedap Cha Cha.

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih dalam memilih dan mengkonsumsi makanan,” imbuhnya.

BACA : Kepala Desa Dilem: Warga Saya Ini Manusia Bukan Bebek

Dia menyebutkan omset produksi dan jualan  ketiga pelaku yang sudah beroperasi 9 tahun lumayan besar. Perbulannya mencapai sekitar Rp 12 juta. “Pertahunnya mendapatkan Rp 244 juta. Jumlah itu dikalikan selama 9 tahun, sudah mencapai miliaran rupiah,” rinci Harris.

Dalam kasus ini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 134 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan. “Pelaku terancam pidana penjara dua tahun atau denda paling besar Rp 4 milyar,” pungkasnya. (nang/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul