Ribuan Botol Limun dari Air Mentah dan Pewarna Buatan Disita Polisi
SAMPANG, FaktualNews.co – Polisi melakukan penggerebekan tempat produksi minuman jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, Sampang, Madura, Jawa Timur, Jumat (2/6/2017). Tempat produksi minuman sirup merek bersaudara berukuran 600 ml tersebut disinyalir tidak mengantongi izin resmi.
“Ada sekitar 1.118 botol sirup kita sita dari lokasi,” kata Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto, Jum’at (2/6/2017).
Produksi minuman tersebut belum terdaftar dan tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, minuman itu berbahan dasar air mentah serta menggunakan zat pewarna buatan.
BACA : Olah Mie Tak Laik Konsumsi Untuk Manusia, Tiga Pabrik Ini Digerebek Polisi
“Minuman ini ternyata sudah beroperasi selama 7 tahun yang setiap hari yang diedarkan ke warung-warung di kawasan Sampang,” imbuhnya.
Selain menyita barang bukti, tempat tersebut kemudian disegel. Kegiatan industri ini ditengarai telah melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 huruf a, e dan g UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Selain itu, pemilik usaha juga melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkas Hery. (jie/rep)