FaktualNews.co

Diperas Rp 200 Juta, Kepala Desa Sugihwaras Polisikan Oknum LSM

Kriminal     Dibaca : 2641 kali Penulis:
Diperas Rp 200 Juta, Kepala Desa Sugihwaras Polisikan Oknum LSM
Ilustrasi beras sejahtera (rastra).
beras jelek

Ilustrasi

 

MADIUN, FaktualNews.co – Akibat diperas oleh oknum LSM bernama AH (55) sebesar Rp 200 juta, Kepala Desa Sugihwaras berinisial S (60) melaporkan oknum anggota LSM-PKA-PPD tersebut ke Polres Madiun, Jawa Timur, Jumat (2/6/2017).

“Oknum LSM berinisial AH meminta uang kepada Kades sebesar Rp 200 juta, kalau tidak diberikan maka AH akan melaporkan Kades Sugihwaras ke Polda,” kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, ketika dikonfirmasi, Sabtu (3/6/2017).

Dijelaskan Hanif, AH merupakan anggota LSM-PKA-PPD yang berkantor di Jakarta, yang bersangkutan AH telah menemukan penyalahgunaan beras miskin (raskin) atau yang saat ini berganti nama beras pra sejahtera (rastra) di Desa setempat.

BACA : Peras Kades Kedungturi Gudo, Dua Oknum KPK Dibekuk

S (Kades) dan J (Sekdes) sebagai pengelola beras raskin di Desa Sugihwaras, diduga menjual raskin untuk kepentingan HUT RI 17 Agustus 2016 dan kegiatan bersih desa.

Pada Minggu (28/5/2017) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, AH menghubungi S. AH mengancam akan melaporkan temuan dugaan penyalahgunaan raskin di Desa Sugihwaras ke Polda Jatim, bila tidak diberi uang Rp 200 juta.

“Karena mendapatkan intimidasi terus menerus, Kades akhirnya mentrasfer uang Rp 50 juta ke rekening Bank BCA atas nama terlapor,” ungkap Hanif.

Setelah ditransfer, oknum LSM itu mengatakan kepada kades, agar tidak melaporkan pemerasan itu ke kuasa hukum atau ke kepolisian. Warga Desa Sugihwaras RT 7 RW 2 Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun ini juga mengancam akan mengungkit masalah itu bila dilaporkan ke kepolisian.

Selang beberapa hari kemudian, AH kembali meminta uang kepada Kades sebesar Rp 50 juta sambil mengatakan kata-kata ancaman. “Kalau tidak nambah tidak apa apa. Uang yang kemarin saya kembalikan tetapi jenengan langsung saya laporkan perkara tersebut ke polda,” kata Hanif menirukan perkataan terlapor kepada S, saat itu.

Karena merasa tertekan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun.

Pihak kepolisian, rencananya akan memanggil terlapor untuk diperiksa. Terlapor dugaan tindak pidana pemerasan akan dijerat pasal 368 KUHP dan atau 335 KUHP dan atau 369 KUHP. (nal/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul