FaktualNews.co

Dindik Kota Mojokerto Bakal Terapkan Sistem Zonasi, PPDB SMP 2017

Pendidikan     Dibaca : 3548 kali Penulis:
Dindik Kota Mojokerto Bakal Terapkan Sistem Zonasi, PPDB SMP 2017
Rapat dengar pendapat antara Dindik Kota Mojokerto dengan anggota DPRD Kota yang berlangsung pada Jumat hingga Sabtu (3/6/2017) dinihari.FaktualNews/Khilmi S Jane

Rapat dengar pendapat antara Dindik Kota Mojokerto dengan anggota DPRD Kota yang berlangsung pada Jumat (2/6) hingga Sabtu (3/6/2017) dinihari.FaktualNews/Khilmi S Jane

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sistem zonasi bakal diterapkan pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Kota Mojokerto. DPRD dan Dinas Pendidikan (Dindik) setempat telah menetapkan hal itu. Kedepannya, kesepakatan terkait mekanisme PPDB baru itu akan didorong untuk dijadikan peraturan walikota (perwali) sebagai dasar PPDB tahun ajaran 2017/2018.

Pembahasan tersebut berlangsung pada Jumat (2/6/2017), namun berjalan cukup lama hingga berakhir pada Sabtu dini hari. Beberapa anggota dewan, dewan pendidikan, dan sejumlah pihak terkait yang turut hadir dalam hearing saling mengupas tentang draft PPDB yang diajukan oleh dindik. Hal itu tak lepas dari sistem zonasi yang merupakan aturan baru di tahun 2017.

Salah satu usulan yang disepakati adalah dibaginya wilayah kota menjadi 3 zona. Masing-masing adalah, zona timur dengan sekolah pilihan SMPN 1, SMPN 5, dan SMPN 9; kemudian zona utara, SMPN 2, SMPN 7, dan SMPN 6; serta zona selatan SMPN 4, SMPN 8, dan SMPN 3.

BACA JUGA

[divider]

Kepala Dindik Kota Mojokerto Novi Rahardjo mengatakan, penerapan sistem zonasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 Tentang PPDB. Dalam Permendikbud itu disebutkan bahwa zonasi adalah penerimaan berdasarkan domisili terdekat dengan sekolah. ”Tapi ada pasal 15 ayat 3 yang berbunyi bisa disesuaikan dengan daerah,” ungkapnya.

Dengan demikian, pihaknya membuat beberapa penyesuaian dengan dua macam pertimbangan. Pertama, penerimaan berdasarkan domisili calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah tujuan. Kedua, berdasarkan sekolah asal yang terdekat dengan sekolah. ”Jika satu sudah dipilih, maka tidak boleh melompat ke akses lainnya,” jelas Novi.

Menurut Novi, dipilihnya jalur tersebut karena mengantisipasi terjadinya kekurangan pagu. Seperti yang terjadi pada beberapa tahun sebelumnya karena hanya berdasarkan domisili saja. ”Dengan dua pilihan itu, kami harap semua anak sekolah di kota akan bisa tertampung di jenjang di atasnya,” ujarnya.

Dalam Permendikbud disebutkan bahwa, jumlah pagu minimal untuk jejang SMP adalah 20 dan maksimal 36 siswa per rombongan belajar (rombel). “Telah disepakati bahwa jumlah pagu per rombel ditetapkan dengan jumlah 36 siswa,” ucapnya.

Dengan demikian, dari total 9 SMP negeri yang ada di Kota Onde-Onde bakal memiliki daya tampung sekitar 2.144 siswa. Sedangkan jumlah lulusan SD yang kemungkinan tidak tertampung sekitar 600 siswa. ”Yang tidak tertampung bisa mendaftar ke swasta. Jadi, swasta kita pastikan dapat murid juga,” terangnya.

Novi menambahkan, untuk jalur zona, proses seleksi ditentukan oleh nilai Ujian Sekolah (US) SD dengan kuota 90 persen. Sedangkan sisanya digunakan untuk jalur luar zona dan jalur prestasi, dan jalur khusus lainnya. ”Kita plot 5 persen untuk siswa miskin dan anak yatim. Itu boleh memilih di semua zona dengan nilai berapapun,” tandas Novi.

Rencananya, PPDB akan dilangsungkan pada 12-13 Juni mendatang dengan diawali dengan jalur prestasi dan jalur khusus siswa miskin dan anak yatim. Sedangkan pendaftaran reguler atau melalui online akan dilangsungkan pada 3-6 Juli mendatang. ”Semuanya kesepakatan ini nanti akan masuk di perwali,” pungkasnya.(khil/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin